Polisi Tangkap Tiga Orang Diduga Terlibat PCR Palsu di Lombok

  • Bagikan

Lombok Tengah, NTB – Seorang Calon Pemumpang di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), berurusan dengan Polisi, lantaran ketahuan menggunakan PCR Palsu, Jumat (23/7/2021).

 

Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK,  menjelaskan pelaku ketahuan menggunakan surat keterangan PCR palsu saat petugas KKP Bandara, hendak validasi  surat PCR penumpang inisial ARO.

 

“Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan kejanggalan pada surat yang tanpa dilengkapi stemple basah, melainkan hasil scanner dari computer,” ungkapnya.

 

Pihak KKP kemudian menghubungi pihak Rumah Sakit Universitas Mataram dan menanyakan apakah penumpang tersebut terdaftar sebagai pemohon PCR atau tidak.

“Pihak Rumah Sakit Universitas Mataram membantah dengan mengatakan yang bersangkutan tidak terdaftar di sistem Rumah sakit Universitas Mataram,” jelas Kapolres Lombok Tengah.

 

ARO akhirnya dibawa ke Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terkait surat PCR yang diduga palsu tersebut.

 

“Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga mengamankan dua orang lainnya inisial PE, yang disebut menyalurkan dalam pembuatan surat PCR palsu,” ucapnya.

 

Selain itu, MF selaku pihak yang disebut sebagai pembuat surat keterangan PCR palsu di rumahnya, di Batu Layar, Lombok Barat, juga diamankan Polisi.

 

“Terhadap para pelaku ARO disangkakan pasal 263 ayat 2 sub pasal 263 ayat 2 KUHP, PEHPS  diterapkan pasal 263 ayat 1 Jo 55 jo 56 KUHP dan MF disangkakan dengan pasal 263 ayat 1 sub Pasal 263 ayat 1 KUHP,” terangnya.

 

Sedangkan satu orang lagi, Polisi masih melakukan pengejaran, yang dianggap terlibat dalam kasus itu.

 

“Barang Bukti yang berhasil kami amankan diantaranya, surat keterangan hasil pemeriksaan PCR diduga palsu, hasil pemeriksaan laboratorium Rumah Sakit Unram diduga palsu, satu unit HP Samsung milik MF, satu Unit komputer yang digunakan untuk membuat surat keterangan PCR palsu,” Tandasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *