Sragen, Jawa Tengah – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen, berhasil membekuk Pelaku pencurian dengan kekerasan, yang menganiaya korbannya secara membabi buta.
Pelaku berinisial AI alias Badrun, sempat menganiaya dua orang korbannya hingga babak belur sebelum akhirnya melarikan diri dari rumah korban.
Seperti dilansir dari humas polri, Hariyanto warga di kampung Bangunsari Kelurahan Sragen Kulon Kecamatan Sragen Kota, menjadi korban akibat perbuatan pelaku.
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi dalam keterangannya melalui Kanit Reserse Umum Sat Reskrim Ipda Setia Pramana, saat menggelar pres release, Kamis (09/03/2022) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan keluarga korban ke Mapolres Sragen.
“Pihak korban mengaku telah dianiaya oleh seseorang, diduga akan melakukan pencurian, namun kepergok oleh pemilik rumah,” ungkapnya.
Peristiwa bermula saat salah satu keluarga Hariyanto, yakni Endang Tri Winarni memergoki pelaku di kamarnya.
“Sontak Endang kala itu langsung berteriak maling..maling..hingga membuat pelaku panik, kemudian memukuli korban Endang dengan kedua tangganya ke bagian muka hingga babak belur, “ jelasnya.
Usai memukuli korban, pelaku kemudian berniat keluar kamar, namun di cegat oleh korban Hariyanto di pintu kamar.
Seperti halnya Endang, pelaku juga melakukan pemukulan kepada Hariyanto dengan cara membabi buta hingga babak belur di bagian muka dan bagian tubuh lainnya, setelah Hariyanto sebelumnya ditendang oleh pelaku hingga terpental.
“aksi itu sebenarnya sempat mendapatkan perlawanan dari korban. Namun karena kedua korban sudah terluka, dan kelelahan, maka pelaku berhasil melarikan diri,“ tambah Ipda Setia.
Saat pelaku berniat kabur, handphone milik Endang yang telah digenggam pelaku terjatuh di kamar tamu, lantaran di halang halangi oleh kedua korban.
Meski sebelumnya pelaku telah di halang halangi oleh kedua korban, yakni Endang dan Hariyanto, namun akhirnya pelaku berhasil lolos, melalui pintu garasi, dimana ia masuk sebelumnya.
“Dari peristiwa itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan, dan menangkap pelaku, yang notabene adalah tetangganya sendiri,” imbuhnya.
Ternyata pelaku merupakan residivis pelaku pencurian, dari laporan korban kepada petugas kepolisian pada 24 februari 2022 pukul 00.30 Wib, kemudian petugas berhasil menangkap pelaku dua jam setelah kejadian, yaitu pukul 02.00 Wib di rumahnya
“Saat ini AI alias Badrun telah di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-1 E KHUP, dengan ancaman hukuman 12 tahun, “ tambahnya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga telah menyita barangbukti milik tersangka, diantaranya kaos oblong, celana kolor pendek warna hitam yang di gunakan tersangka saat kejadian.
Selain itu, petugas juga menyita barangbukti milik tersangka yakni sebuah cincin warna silver dengan batu akik warna hitam yang di gunakannya sebagai senjata memukuli korban, hingga mengalami robek pada bagian dahi Haryanto dan akibatnya, Hariyanto harus mendapatkan 6 jahitan.
Barangbukti lain yang diamankan petugas yakni handphone merk OPPO A3s warna merah milik korban Endang, yang sebelumnya berhasil di kuasai tersangka.