Sergai, Sumatra Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai meringkus dua pelaku narkoba terdiri kurir dan Bandar Sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan, Sumatera Utara, Minggu(6/3/2022).
Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi mengatakan jajarannya berhasil mengankan dua orang terduga pelaku, Kamis(10/3/2022).
“Kedua pelaku yang diamankan diantaranya IH (37) warga Lingkungan Pasiran Desa Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kab. Sergai. SU alias Aken alias Lau kok Ken (51) warga Jalan Garuda Gang, Pek Kong No.50 Desa Citaman Jernih, Perbaungan,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka IH, tim menemukan barang bukti satu helai plastik ukuran sedang yang berisikan di duga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,36 gram.
Sementara dari tangan tersangka SU alias Aken alias Lau kok Ken, petugas juga menemukan barang bukti 2 helai plastic ukuran besar yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 39.06 gram.
“Selain barang bukti sabu, juga mengamankan satu buah timbangan elektrik, satu plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 1 ball plastik klip transparan ukuran besar kosong, satu buah pipet yang diruncingkan sebagai sekop dan uang Rp 200 ribu dan satu buah botol minuman warna pink,” tuturnya.
“Hasil penangkapan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat brutto 40,42 Gram Sabu siap edar,”papar AKP Juriadi.
Juriadi mengatakan penangkapan kedua pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang tempat yang sering dijadikan sebagai tepat penjualan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Selanjutnya, setelah mengetahui TKP, tim langsung melakukan undercover untuk membeli diduga narkotika jenis sabu,ketika tim bertemu orang yang akan menjual narkotika tim langsung melakukan penangkapan bernama Ihsan dan ditemukan barang bukti satu paket sabu dari tangan tersangka.
“Hasil pengakuan tersangka Ihsan, dirinya mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya yang diperoleh dari pelaku SU alias Aken,” tambahnya.
Kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku SU berikut barang bukti Narkotika jenis sabu.
Hasil introgasi, pelaku SU mengakui bahwa dirinya adanya menjual narkotika jenis sabu kepada pelaku IH.
” Saat ini kedua pelaku bersama barangbukti sudah diamankan ke Satnarkoba Polres Sergai guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.