Mahasiswi Kena jambret di Asahan, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku

  • Bagikan

Asahan, Sumatra Utara – Unit Reskrim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan pelaku jambret yang menimpa seorang Mahasiswi.

Persitiwa ini terjadi di Jalan Gatot Subroto (Jalan Lintas Sumatera) Kel. Kedai Ledang Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan,  Senin (07/3/2022), sekira pukul 17.15 Wib

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan pelaku berinisial GAP alias Kiwol (25) warga Dusun V Desa Tanjung Alam Kec. Sei Dadap Kab. Asahan.

“Berhasil mengamankan pelaku berinisial GAP alias Kiwol, karena merampas tas milik korban seorang Mahasiswi,” ungkapnya.

Saat itu korban Amalia Sari (24) warga Jalan Rambutan Link VI Kel. Sentang Kec. Kota Kisaran Timur Kab Asahan sedang mengendari sepeda motor Honda Vario.

“Korban melintas di Jalan Gatot Subroto (Jalan Lintas Sumatera) Kel. Kedai Ledang Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan dari arah sentang palang menuju Jalan Prof HM. Yamin Kisaran,” kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (10/3/2022).

Setiba di depan kilang padi, korban pun tiba-tiba dihampiri seorang pelaku yang mengendari sepeda motor warna biru tanpa plat, yang mendahului korban dari arah sebelah kanan.

Pelaku langsung menarik tas korban yang berada di gantungan sepeda motor.

“Dalam peristiwa itu korban pun hampir terjatuh, namun dapat korban kendalikan dan korban juga sempat mengejar dengan mengklakson pelaku,” tambahnya.

Namun pelaku dengan cepat pergi meninggalkan korban, sehingga korban tidak bisa mengejar pelaku yang keburu kabur.

Korban yang tak rela tas miliknya dijambret, kemudian melaporkannya ke petugas kepolisian Sat Reskrim Polres Asahan.

Adapun Taskorban yang berhasil dibawa kabur pelaku, berisi dua unit handphone, dua buku tabungan, KTP, SIM C, STNK, Kartu BPJS Kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp. 890 ribu.

“Berdasarkan laporan Polisi yang diterima, Unit Jatanras melakukan penyelidikan, Rabu tanggal (09/3/2022) dan mendapatkan informasi bahwa ada yang melihat pelaku,” imbuhnya.

Dengan Ciri Ciri tinggi sedang badan tegap serta rambut ikal dengan menggunakan Sepada Motor PCX warna biru gelap.

“Dari informasi itu, petugas pun mengetahui bahwa pelaku pernah di tangkap (Residivis) pada Tahun 2019 dengan kasus yang sama dalam perkara 363 KUHP,” katanya.

Kemudian petugas langsung mengamankan pelaku Kiwol yang sedang berada di dalam rumah orang tuanya di Dusun V Desa Tanjung Alam Kec. Sei Dadap Kab. Asahan.

Saat diamankan, petugas menemukan temukan 1 (satu) Unit Hp VIVO Y21, yang dimana pelaku mengakui perbuatannya tersebut.

“Untuk barang bukti Hp lainnya masih dalam pengembangan, dan tas korban serta isinya telah di buang oleh pelaku di sungai Jalinsum Asahan, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan,”pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *