Pali, Sumatra Selatan – Kurang lebih dua pekan, Polres Pali berhasil mengamankan tiga pelaku pemilik Senpi rakitan, yang disampikan dalam konferensi pers Hasil Operasi Senpi.
Kapolres PALI AKBP Efrannedy didampingi Kasat Reskrim AKP Marwan mengatakan satu diantaranya dibawah umur dan karena masih dibawah umur, dan kasusnya sudah dilimpahkan.
“Pada saat mengamankan tiga pelaku, tiga pucuk senjata api rakitan jenis laras pendek ikut diamankan,” ungkapnya.
Selain mengamankan tiga pelaku dan barang bukti tiga pucuk senjata api rakitan, pihaknya telah menerima 35 Senpi jenis laras panjang dan satu pucuk senpi laras pendek dari masyarakat.
“Melalui sosialisasi dan hinbauan ke masyarakat, kami menerima 36 pucuk senjata api rakitan dari masyarakat,” katanya.
Menurutnya, Masyarakat menyerahkan 36 pucuk senpi tersebutsecara sukarela, sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 39 pucuk senpi yang diterimanya.
“Meskipun operasi Senpi telah berakhir, tapi kami tetap menghimbau masyarakat yang masih memiliki senpi tanpa izin agar menyerahkan ke pihak kepolisian,” imbaunya.
“Kalau menyerahkan dengan sukarela kita tidak akan ambil tindakan hukum, namun kalau tertangkap, maka hukumannya jelas,” tambahnya.
Maka dari itu, Kapolres nengingatkan bahwa jangan sampai menyimpan senjata api ilegal karena itu sangat berbahaya.
Kapolres menegaskan bahwa, akan terus melakukan pengungkapan kepemilikan senjata api illegal, untuk menekan angka kriminal dan menciptakan rasa aman kepada masyarakat.
“Pelaku kita kenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 tantang kepemilikan senpi tanpa izin dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara maksimal hukuman mati,” tutupnya.