Mataram NTB – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di lingkungan Karang Bagu, Cakranegara kota Mataram harus berurusan dengan kepolisian.
Dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis Sabu.
Dugaan ini semakin nyata saat tim opsnal Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penggeledahan di TKP dimana IRT tersebut tinggal.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama mengatakan, jajarannya menemukan barang bukti berupa narkoba jenis Sabu seberat 5,143 gram bruto.
“Kami berhasil menemukan barang berupa sabu saat penggeledahan yang dilakukan di TKP dimana TKP tersebut merupakan rumah tempat tinggal terduga yang kami amankan tersebut,”ungkapnya (09/03/2022).
Yogi menerangkan tertangkapnya terduga bernama YES, perempuan 26 tahun, IRT, alamat karang bagu, Cakranegara kota Mataram, berdasarkan informasi masyarakat, bahwa dilokasi yang dimaksud kerap terjadi transaksi narkoba, sehingga membuat resah masyarakat.
Saat penggeledahan, Polisi memastikan bahwa disaksikan petugas lingkungan setempat.
Disamping mengamankan Narkoba, alat-alat konsumsi serta peralatan penunjang untuk menjual sabu tersebut, serta uang tunai juga langsung diamankan petugas.
“Barang yang kami amankan tersebut nantinya digunakan sebagai barang bukti tindak pidana yang dilakukan tersangka, dan saat ini bersama tersangka sudah diamankan di polresta Mataram,”jelas Yogi.
Saat ini pihak polisi tengah melakukan pengembangan terhadap tersangka yang merupakan ibu rumah tangga ini.
“Terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 dan atau 112 UI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara,” tutupnya.