Penangkapan Narkoba, Dulu Direhabilitasi Karena Dibawah Umur, Sekarang Tertangkap Lagi Diindikasikan Jaringan

  • Bagikan

Mataram, NTB – Dua pria di kota Mataram terpaksa diamankan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram.

Pasalnya dua pria ini kedapatan sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di lingkungan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, (11/03/2022).

Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK mengatakan bahwa memang benar telah mengaman dua orang tersangka pelaku narkoba.

Diantaranya warga Babakan, Sandubaya, bernama ARH (22tahun), dan YAS, pria 26 tahun, alamat Cakranegara, kota mataram.

“Setelah di periksa ternyata kedua tersangka ini masuk kedalam catatan satresnarkoba yang pernah diamankan,” ungkapnya.

Namun dilakukan pembinaan dan rehabilitasi, karena yang bersangkutan pada waktu itu masih dibawah umur.

“Merupakan jaringan, karena kami mengidentifikasi rekening yang cukup besar dan masih kita selidiki,” jelas Yogi.

Penangkapan tersebut lanjut Yogi, bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa adanya aktivitas tersangka yang diduga berkaitan dengan transaksi dan konsumsi narkoba.

Atas dasar informasi tersebut anggota opsnal Resnarkoba Polresta Mataram langsung memerintahkan untuk melakukan penyelidikan serta penindakan.

“Setelah mendapat kejelasan, tim opsnal kami langsung melakukan pengamanan terhadap dua tersangka yang saat itu berada di TKP. Disaksikan petugas lingkungan setempat tim melakukan penggeledahan,”jelas Kompol ini.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim opsnal mengamankan 50 gram barang yang diduga sabu sebagai barang bukti tindak pidananya

Disamping mengamankan barang bukti yang diduga sabu, di penggeledahan tersebut tim juga mengamankan, Alat Komunikasi, alat konsumsi sabu, satu unit sepeda motor, serta uang tunai berjumlah Rp.1.131.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersrbut (sabu).

“Saat ini barang bukti serta kedua tersangka sudah kami amankan. Selanjutnya kami akan melakukan upaya pengembangan dari kedua tersangka,” ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114, dan atau 112 serta 127 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman paling sedikit 7 tahun penjara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *