Polisi Grebek Sabung Ayam di Mataram, Amankan Dua Pokok dan 29 Pemain

  • Bagikan

Mataram, NTB – Tim Opsnal Polresta Mataram pada hari Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 14.00 wita berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku dan menjadi pokok judi sabung ayam.

Sementara para pemainnya berjumlah 29 orang, mereka digrebek saat bermain judi ayam tersebut, di Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK mengatakan dua pelaku judi sambung ayam yang merupakan Pokok judi ini merupakan warga Cakranegara,

“Diantaranya berinisial DO (22) dan WP (40), keduanya warga Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram,” ungkapnya.

Saat dilakukan penggerebekan tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil amankan beberapa Barang Bukti.

Diantaranya berupa, uang tunai Rp. 15.877.000 dan 24 unit motor,  3 dompet berisi taji, 2 buah taji, 2 tas biru, 7 unit handpone dan 2 tas merah serta 7 gulungan tali Kasur.

Selain itu, diamankan pula 10   ayam mati dan 8   ayam hidup, 2 gulung tali kasur dan 2 buah dompet, terakhir 4 buah tas pinggang dan selempang.

“Atas perbuatanya, kedua orang yang menjadi pokok pelaku perjudian sambung ayam tersebut berikut barang buktinya diamankan di Mapolresta Mataram,” ucapnya.

Kedua orang tersebut menjalani pemerikasaan proses hukum lebih lanjut, dan terhadap keduanya dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

“Sementara para terduga pelaku sebayak 29 orang, tidak dilakukan penahanan, namun dijadikan saksi dalam kasus tersebut,” tutup Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *