Lombok Utara, NTB – Kecelakaan Lalulintas, memakan korban jiwa sorang pelajar SD, terjadi di dijalan raya Pemenang Dsn. Telaga wareng Ds. Menggala, Kec. Pemenang, Kab. Lombok Utara, Sabtu (19/3/2022).
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wyn Sudarmanta, Sik MH, melalui Kasat Lantas Iptu Asri Putra Bahasi, S.Tr.K mengatakan kecelakan melibatkan Honda Vario 125 dengan truk Fuso.
“Honda Vario 125 dikendarai oleh AA, 14 thn, pelajar kelas 6 SD beralamat di Dsn. Karang Gelebek, Ds. Pemenang Barat, Kec. Pemenang, KLU,” ungkapnya.
Sedangkan truk Fuso dikendarai oleh NU, 37 thn, Sopir Truk, alamat Dsn Gunung Gundil Jembatan Kembar Lombok Barat.
“Terjadinya kecelakaan tersebut berawal dari kendaraan Vario 125 yang membonceng dua orang penumpang yang sama-sama pelajar SD,” katanya.
Sepeda Motor Vario ini melaju dari arah Pemenang menuju ke arah Menggala, dengan kecepatan tinggi.
“Saat melintas di TKP, ada kemacatan dan pengendara motor tidak bisa mengendalikan laju kendaraannya, sehingga menabrak mobil yang ada di depannya,” imbuhnya.
Sehingga mengakibatkan terjadinya banturan, sedangkan sampai saat ini identitas kendaraan tersebut belum diketahui
“Akibat dari benturan tersebut, kedua penumpang Spm terpental ke arah kiri, sedangkan pengendara terpental ke arah kanan,” tuturnya.
Pada saat bersamaan, melintas kendaraan Truk Fuso dari arah berlawanan (dari arah Menggala Menuju Pemenang) dan melindas korban pengendara AA.
“Pengendara Vario125 berinisial AA langsung Meninggal di tempat kejadian dan Personil Sat Lantas membawa jenazah korban ke Puskesmas Pemenang,” imbuhnya.
Hingga Jenazah telah diambil oleh pihak kelurga untuk dimakamkan langsung sore ini.
Kasat Lantas menerangkan penumpang salah satu penumpang mengalami luka ringan di Lutut dan siku siku tangan dan sudah mendapatkan perawatan di Puskesmas Pemenang dan sudah dibawa pulang oleh keluarganya.
“Sedangkan penumpang satu lainnya, belum diketahui kondisinya karna langsung pergi meninggalkan TKP karna takut,” lugasnya.
Kedua kendaraan tersebut kini telah dimankan ke Sat Lantas Polres Lombok Utara untuk di proses sesuai aturan yang berlaku.
“Kepada masyarakat, agar tidak memberikan kendaraan kepada anak-anak, terlebih kendaraan tersebut digunakan di jalan raya yang penuh dengan resiko kecelakaan yang berakibat fatal,” imbaunya.