Breaking NewsDaerahHukrimSosial Budaya

Sambut Ramadhan, Polisi Merazia Cafe Remang-remang di Tanjung Aan

62
×

Sambut Ramadhan, Polisi Merazia Cafe Remang-remang di Tanjung Aan

Sebarkan artikel ini

Lombok Tengah, NTB – Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1443 H Polsek Pujut Polisi merazia Kafe remang remang di Pantai Tanjung Aan.

Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1443 H ini, Polsek Pujut gencarkan razia peredaran minuman Keras (Miras) dan Penyakit masyarakat (Pekat) lainnya.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Pujut Iptu Derpin Hutabarat, SH, M.Hum, menjelaskan sebagai upaya menciptakan Kondisi Masyarakat yang Kondusif.

Serta sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat muslim dalam menjalankan ibadah pada bulan Suci Ramadhan, Jumat (1/4/2022).

Bahwa, razia miras tersebut dilaksanakan menindak lanjuti laporan masyarakat. Terkait keberadaan serta beroperasinya kembali penjualan miras dan juga kebisingan suara Sound Musik/Kafe remang-remang hingga larut malam.

Menindak lanjuti laporan dan aduan Masyarakat tersebut, Kapolsek Pujut segera mengambil langkah dan tindakan nyata dengan menyasar seluruh tempat-tempat yang mernduganya sebagai tempat peredaran Miras dan Kafe remang remang.

“Menyasar lokasi sepanjang jalan Baypass BIL-Mandalika Desa Sukadana dan Kafe remang remang di Pantai Tanjung Aan” ungkap Iptu Derpin

Polisi memberikan sanksi berupa teguran lisan agar tidak mengulangi berjualan miras kembali, untuk penjual miras yang kedapatan menjual miras tersebut. Sedangkan barang bukti miras mengamankannya di Mapolsek Pujut.

Sementara untuk Kafe remang -remang, polisi melakukan pemeriksaan badan terhadap para pengunjung. Dengan tujuan untuk mengantisipasi peredaran dan adanya Narkoba, Sajam dan Handak, Dalam kegiatan itu juga melakukan himbauan Kamtibmas untuk bersama sama menjaga kondusifitas keamanan menjelang bulan puasa.