Breaking NewsDaerahHukrimKriminalPeristiwaSosial Budaya

Kerap Menjadi Tempat Transaksi Sabu, Polisi Ringkus Tiga Orang di Gang Kakap Melayu Bangsal Ampenan

97
×

Kerap Menjadi Tempat Transaksi Sabu, Polisi Ringkus Tiga Orang di Gang Kakap Melayu Bangsal Ampenan

Sebarkan artikel ini

Mataram, NTB – Sat Resnarkoba Polresta Mataram, melakukan penangkapan terhadap tiga terduga tindak pidana narkotika, Jumat (08/04/2022). Penangkapan ini terjadi di Gang Kakap Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan Kota Mataram .

Kapolresta Mataram melalui Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK mengatakan, Sat Resnarkoba Polresta Mataram walaupun di bulan suci ramadhan terus berupaya memerangi peredaran Narkoba di Kota Mataram.

“Penagkapan berawal pada Jumat (08/4/2022) sekitar pukul 21.00 wita, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menerima informasi dari masyarakat. Bahwa di Gang Kakap Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan Kota Mataram, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” terang Yogi.

Atas informasi tersebut, setelah tiba di TKP (Tempat Kejadian Perkara), melakukan pemantauan. “Alhasil kami amankan tiga pelaku, antara lain inisial S (35), asal Dayan Peken,  F (43), Wiraswasta, Ampenan dan seorang wanita NN, (41), Pedagang, Ampenan,” terangnya.

Setelah melakukan pemeriksaan dan memang bahwa para terduga pelaku berkaitan dengan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu. Di TKP Polisi menemukan total seberat 5,68 gram sabu.

“Di TKP berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 5,68 gram serbuk yang kami duga jenis sabu tersebut,” katanya.

Penagkapan Narkoba di Gang KakapMengamankan barang bukti antara lain sebuah plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya terdapat plastik klip ukuran kecil. Yang mana, di dalam plastik klip bening tersebut berisikan empat Poket Narkotika di duga shabu.

Kemudian sebuah plastik klip yang di dalamnya berisikan tiga poket narkotika di duga shabu. Lima unit HP, uang tunai Rp. 1.236.000, serta uang tunai di dalam bungkus sebesar Rp. 925.000.

“Atas kejadian tersebut, para terduga pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Mataram, guna kepentingan penyidikan.

Untuk para terduga pelaku, menjeratnya dengan pasal 114 dan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara,” tutup Yogi.