Terkini

Operasi Pekat Rinjani Polresta Mataram, Bongkar Kasus Judi,Prostitusi dan Miras

72
×

Operasi Pekat Rinjani Polresta Mataram, Bongkar Kasus Judi,Prostitusi dan Miras

Sebarkan artikel ini

Mataram, NTB – Polresta Mataram melaksanakan Konferensi pers terkait kegiatan Operasi Pekat Rinjani. Dari rentang waktu tanggal 31 Maret hingga 13 April 2022 dalam rangka menjaga dan memelihara kamtibmas di tengah masyarakat. Hal ini juga berkaitan juga guna menciptakan  kondusifitas masyarakat, dalam menjalankan puasa Ramadhan 1443 H.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK membeberkannya beserta para terduga dan tersangka, dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) tersebut.

“Jajaran polda NTB, melakukan operasi Pekat menjelang Ramadhan 1443 H yang berlangsung selama 14 hari,” jelasnya.

Operasi Pekat Rinjani Polresta Mataram

Pelaksanaan Selama 14 Hari

Dari hasil operasi Pekat selama 14 hari tersebut, Polresta Mataram beserta polsek jajaran berhasil mengungkap berbagai kasua. Antara lain 22 kasus perjudian, 4 kasus prostitusi dan kasus penjualan Minuman Keras (Miras) 158 kasus.

Pada kasus perjudian berhasil mengamankan di 62 tersangka atau terduga dengan berbagai macam profesi. Masing-masing 31 swasta, 7 buruh, 1 pedagang, 3 sopir, 6 IRT, 2 Pembantu Rumah tangga, 3 tidak bekerja, 8 mahasiswa serta 1 PNS.

Sedangkan barang bukti yang berhasil mengamankannya dalam semua kasus perjudian tersebut yaitu uang tunai 6.249.000 rupiah. Kemudian 19 alat komunikasi, 3 kartu ATM, 4 buku tabungan, 7 buah rekapan judi togel. Lalu 13 kotak kartu domino, bukti transfer, kartu ceki, kartu remi serta beberapa barang lainnya.

“Sementara Kasus Prostitusi, polresta dan jajaran berhasil mengamankan 8 orang tersangka. Yang terdiri dari profesi swasta 4 orang, IRT 1 orang, serta tidak bekerja 3 orang,” ucapnya.

Sedangkan seluruh barang bukti antara lain seperti uang tunai Rp 1.700.000 rupiah, 16 alat komunikasi, seprai 2 buah, alat kontrasepsi. Termasuk sarung, pakaian dalam, Tisu, handuk serta 1 buah buku kas.

Untuk Kasus Penjualan Miras, polresta dan polsek jajaran selama 14 hari tersebut berhasil mengamankan 158 tersangka, yang seluruhnya bekerja sebagai wiraswasta.

Dari seluruh tersangka berhasil mengamankan miras tradisional jenis tuak sebanyak 102 Derigen (20 liter/jerigen) 791 botol plastik ukuran 1, 5 liter. Untuk jenis Brem mengamankan sebanyak 47 botol ukuran 1, 5 liter.

Minuman jenis Arak sebanyak 1 botol okuran 700 ml, 77 botol minuman Bir Bintang, Guines 45 botol, koktail 4 botol, captain morgan 1 botol ser 12 botol anggur merah. “Semua BB miras ini langsung kita musnahkan bersama pada akhir acara ini (konferensi pers), “kata Heri.

 

Melakukan Imbangan KRYD, Tindak Balap Liar

Heri juga menceritakan pada kesempatan itu, bahwa di samping pelaksanaan Operasi Pekat Rinjani 2022 tersebut, guna menciptakan kondisi situasi kamtibmas yang kondusif. Menjelang Ramadhan 1443 H, polresta Mataram juga melaksanakan kegiatan imbangan atau Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Berupa penindakan hukum Balap Liar yang sangat membahayakan pelaku dan pengguna jalan lainnya.

“Kami melakukan penindakan balap liar di tiga lokasi yaitu jalan Udayana, jalan lingkar serta Jalan Tohpati,” papar Heri.

Dari penindakan tersebut berhasil mengankan 69 unit Sepeda Motor roda dua yang ikut serta dalam balap liar yang tidak di lengkapi surat-surat kendaraan.