BeritaFeaturedHukrimKriminalNewsPeristiwaSosial Budaya

Viral Video Penganiayaan Kucing dengan Petasan, Polisi Tangkap Dua Pelaku

85
×

Viral Video Penganiayaan Kucing dengan Petasan, Polisi Tangkap Dua Pelaku

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Besar, NTB – Hati-hati bila melakukan perbuatan menyakiti hewan, seperti yang terjadi di sumbawa kasus penyaniaan kucing yang berujung di kantor Polisi.

Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal Umum) Polres Sumbawa, Polda NTB bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan kucing. Yang sempat viral di jagat media sosial baru – baru ini.

“Saat ini, kedua orang pelaku sudah kami amankan, dan untuk proses hukumnya saat ini masih dalam  pemeriksaan,” ucap Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K., saat jumpa pers Kamis, (21/04/2022).

Viral di Media Sosial

Melakukan penangkapan kedua pelaku itu, setelah adanya laporan dari aktifis pecinta hewan Dr. Dwi Yudarini (35). Yang mengadukan adanya penganiayaan hewan oleh dua orang pria di Kabupaten Sumbawa, dan tersebar melalui jejaring media sosial.

Sadis, Memasukan Petasan di Dubur Kucing Lalu Meledak

Dalam cuplikan video tersebut memperlihatkan salah seorang pelaku memasukkan petasan ke dalam dubur (anus) si kucing. Kemudian membakarnya dan meledak, sehingga mengakibatkan luka serius di bagian dubur kucing tersebut.

“Setelah mendapat laporan tersebut, kami dari jajaran Kepolisian langsung melakukan penyelidikan guna mencari tahu pelaku yang ada di dalam video tersebut,” jelas Esty.

Kapolres Sumbawa menuturkan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh jajarannya, salah satu pelaku yakni  berinisial AL (19). Yang merupakan pemilik kucing sekaligus yang memasukkan petasan ke lubang anus kucing tersebut.

Sedangkan satu pelaku lainnya yakni dengan inisial AR (28) yang memvideokan kelakuan temannya itu lalu mengunggahnya di status wa sehingga video tersebut akhirnya viral.

“Kedua pelaku ini beralamatkan di Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa,” tutur Esty.

Pelaku Mengaku Kesal Kucinya Sering Buang Air di Dalam Rumah

Dari hasil penyelidikan sementara, latar belakang  perilaku menyimpang kedua pelaku tersebut. Lantaran AL kesal terhadap si kucing peliharaannya karena sering buang air kecil dan besar di dalam rumah.

“Sementara untuk saudara  AR ini, saudara AL meminta kepada yang bersangkutan untuk memvidiokan perbuatannya,” tambahnya.

Atas perbuatannya ini,  kedua pelaku yang saat ini masih sedang dalam proses penyelidikan menerapkan dengan Pasal 302 ayat 1 dan 2 KUHP. Pada ayat 1 terancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500. Karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.

“Kemudian pada ayat 2, jika perbuatan mengakibatkan sakit lebih dari seminggu atau cacat, menderita luka berat atau bahkan mati. Maka terancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda Rp 4.500 paling banyak karena penganiayaan,” pungkas Kapolres Sumbawa.