BeritaBreaking NewsDaerahHukrimKriminalNews

Pencurian HP di Turida, Pelaku Masuk Saat Korban Cari Angin Segar

69
×

Pencurian HP di Turida, Pelaku Masuk Saat Korban Cari Angin Segar

Sebarkan artikel ini

Mataram, NTB – Tim Opsnal Polsek Sandubaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian sebuah HP di Kelurahan Turide. Tepatnya terjadi di Lingkungan Lendang Lekong, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh. Nasrullah, SIK dalam keterangan resminya mengatakan pelaku berinisial RH alias Roni, laki laki (24). Warga Lingkungan Lendang Lekong, Kelurahan Turida Kecamatan Sandubaya.

“Penangkapan Pelaku berdasarkan Laporan Polisi dari korban tanggal 22 April 2022,” ungkapnya, Senin (25/04/2022) di halaman Mapolsek Sandubaya.

Korban seorang perempuan inisial P, Perempuan, alamat Lingkungan Lendang Lekong, Kelurahan Karang Turida, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.

“Kronologis kejadiannya, pada Minggu, (30/01/2022), pukul 17.00 Wita, korban keluar rumah untuk mengajak anaknya bermain-main sambil mencari angin segar,” jelasnya.

Selang beberapa lama, korban pulang dan hendak mengambil Hp miliknya. Namun sudah tidak ada ditempatnya. Juga lemari korban sudah dalam keadaan berantakan, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sandubaya.

“Korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp. 2.800.000” jelas Nasrullah.

Berdasarkan Laporan Korban tersebut, team Opsnal beserta piket fungsi Polsek Sandubaya langsung mendatangi TKP. Kemudian melakukan Olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, untuk melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, mendapatkan identitas pelaku, yakni inisial RH, sehingga langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka,” katanya.

Akhirnya tim Opsnal Polsek Sandubaya berhasil mengamankan tersangka dirumahnya dan  langsung mengamankannya ke Mapolsek Sandubaya. Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil introgasi, tersangka mengakui perbuatannya dan melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam rumah korban. Yang saat itu pintu dalam keadaan terbuka,” imbuhnya.

Setelah itu, pelaku langsung masuk ke salah satu kamar yang ada di dalam rumah tersebut, kemudian mengambil Hp korban yang ditaruh diatas tempat tidur.

Tim berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa satu unit Hp merk Oppo A54. “Untuk pelaku, mengenakannya dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.