BeritaDaerahFeaturedHukrimKriminalNews

Sebuah Kos di Mataram Timur Dijadikan Sarang Narkoba, Polisi Gerus Satu Keluarga

103
×

Sebuah Kos di Mataram Timur Dijadikan Sarang Narkoba, Polisi Gerus Satu Keluarga

Sebarkan artikel ini

Mataram, NTB – Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram menyergap satu keluarga asal Labuapi di Mataram. Tepatnya di Lingkungan Karang Sukun Baru, Mataram timur, Kota Mataram, Selasa (10/5/2022), pukul 20:30 wita.

Penyergapan ini karena satu keluarga ini seringkali menjadikan kamar kosnya sebagai tempat transaksi sabu. Sehingga kini polisi mengamankan satu keluarga asal Lapuapi tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE mengatakan terungkapnya kasus ini berkat informasi dari Masyarakat, Rabu (12/5/2022).

“Berdasarkan informasi dari Masyarakat, yang mana masyarakat merasa terganggu atas aktivitas yang Pasutri lakukan tersebut ,” ungkapnya.

Tidak tanggung-tanggung, jajarannya mengamankan sebanyak tujuh orang di Tempat kejadian Perkara (TKP).

“Saat di TKP, kami mengamankan tujuh orang  yaitu LNH, pria (32) beralamatkan di Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Kemudian YN perempuan 27 tahun Alamat Labuapi, dan 5 orang lainnya yang berada di TKP. Yang sedang membeli dan mengkonsumsi sabu, ini terbukti dari hasil tes urine. Dari ketujuh orang yang kami amankan, lima di antaranya Positif,” jelas Yogi.

Yogi menceritakan bahwa dari hasil penggeledahan, tim opsenal menumukan barang bukti berupa sabu seberat 4,66 gram brutto.

“Selanjutnya barang tersebut kami amankan bersama beberapa barang lainnya. Seperti alat komunikasi, alat konsumsi sabu. Kemudian barang-barang penunjang menjual sabu, uang tunai dan beberapa sepeda motor milik para terduga,” terangnya.

Kelima terduga lainnya yaitu IW pria 22 tahun alamat Mataram timur, AH, pria 26 tahun alamat Mataram timur. Kemudian M, pria 36 tahun alamat Bintaro Ampenan, BA pria 18 tahun alamat Labuapi (keluarga LNH), dan Z perempuan 30 tahun alamat Labuapi (keponakan LNH).

“Z ini, menurut keterangan yang kami peroleh, bahwa suaminya baru saja meninggalkannya. Sehingga dirinya merasa stres dan mengambil langkah untuk mengkonsumsi sabu untuk menenangkan hatinya,” beber Yogi.

“Kini mereka  sudah berada di Mapolresta Mataram bersama barang bukti guna proses lebih lanjut,”tambahnya.

Pasal yang disangkakan yaitu 114, 112 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu berdasarkan keterangan LNH saat penyidik melakukan pemeriksaan mengakui bahwa dirinya menjual barang haram tersebut dan baru mulai  bulan puasa kemarin.

Menurut pengakuan LNH, dia membeli sabu per ons satu juta, lalu oleh pelaku ini memecahkan menjadi beberapa klip dan menjualnya sebanyak 200/klip.

“Untuk nambah penghasilan, karena dari hasil tempat saya bekerja belum cukup untuk menghidupi keluarga,” jelas LNH.

LNH juga mengakui bahwa beberapa dari mereka yang tertangkap itu baru saja membeli barang tersebut dari dirinya. Dan biasa kosnya yang menjadi tempat mengkonsumsi sabu, namun demikian isteri saya tidak mengetahui kegiatan jual beli sabu itu.

“Saya menyesal pak, saya tidak nyangka akan seperti ini dan saya berjanji untuk tidak mengulangi kegiatan ini lagi,”Pungkas LNH.