Terkini

Polsek Labuapi Lakukan Pendampingan Sosialisasi Pemberantasan Cukai Rokok Ilegal

59
×

Polsek Labuapi Lakukan Pendampingan Sosialisasi Pemberantasan Cukai Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

Lombok Barat, NTB – Polsek Labuapi, Polres Lombok Barat Polda NTB, melakukan pendampingan Sosialisasi Pemberantasan Cukai Rokok Ilegal di Wilayahnya.

Sosialisasi Pemberantasan Cukai Rokok Ilegal Kabupaten Lombok Barat ini bertempat di Kantor Desa Merembu, Kecamatan Labuapi, Selasa (17/5/2022).

Kapolsek Labuapi, Polres Lombok Barat, Polda NTB Iptu Agus Priyo Wahyono mengatakan terkait dengan rokok ilegal sebelumnya telah ada yang terjerat hokum.

“Karena memperjual belikan rokok ilegal tanpa cukai sehingga perlu masyarakat pahami, khususnya pedagang untuk tidak tergiur dengan penjualan rokok yang murah,” ungkapnya.

Kapolsek menghimbau bila nanti terdapat oknum yang menawarkan rokok diduga ilegal maka langsung melaporkannya.

“Minta KTP dan poto KTP tersebut, guna antisipasi dan terhindar dari peredaran rokok ilegal maupun tindak pidana,” imbuhnya.

Sosialisasi yang bertempat di Kantor Desa Merembu ini, selanjutnya Selaku Narasumber dari Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Pertama Mataram memaparkannya.

Pj. Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Pertama Mataram Made Pariarta menjelasakan ketentuan cukai kepada masyarakat.

Antara lain pengertian cukai, sejarah, izin, tujuan pengawasan di bidang cukai, bahaya dan ciri-ciri rokok illegal. Serta manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Nantinya apabila para pedagang maupun masyarakat menemukan peredaran rokok illegal, dapat mendokumentasikan. Selanjutnya melaporkan kepada Sat Pol PP dan Bea Cukai Mataram,” imbaunya.

Kasat Pol PP Lombok Barat Baiq Yeni S. Ekawati selaku narasumber menyampaikan, untuk tahun anggaran 2022 akan melaksanakan sosialisasi kembali.

“Sebagai upaya menekan penyebaran cukai ilegal. Yang mana sebelumnya melakukan pendataan, sosialisasi. Kemudian melanjutkannya dengan penegakan atau penertiban di pasar-pasar tradisional, retail modern, ataupun di warung-warung,” ungkapnya.

Untuk memberikan pemahaman terkait cukai rokok dan dalam rangka memberantas peredaran rokok illegal. Dengan bekerja sama bersama pihak Bea Cukai Mataram dan Disperindag Lobar dalam melakukan sosialisasi.

“Harapannya kepada pedagang agar tidak melakukan penjualan rokok illegal. Yang mana hal tersebut selain melanggar hukum karena merugikan penerimaan Negara. Serta bahaya akan rokok illegal,” imbaunya.

Terakhir, Kadis Perindag Lobar Ir. H. Muhur Zokhri mengtakan selain melalui sosialisasi, juga melakukan upaya lainnya gempur rokok illegal.

“Melalui operasi pasar oleh Disperindag Lobar bersama Sat Pol PP Lobar, untuk melakukan peninjauan. Baik di pasar maupun warung dan retail modern di Wilayah Kabupaten Lombok Barat,” ucapnya.

Dalam waktu dekat akan melaksanakannya di pasar murah atau bazar distributor. Selain itu juga akan sekaligus memberikan edukasi dan arahan kepada para pedagang dan masyarakat.

“Mengenai ciri-ciri pengemasan produk rokok ilegal, modus-modus dan jenis-jenis pelanggaran di bidang cukai,” tandasnya.