Terkini

Tim Puma Polres Lombok Tengah Ringkus Komplotan Rampok di Jonggat

59
×

Tim Puma Polres Lombok Tengah Ringkus Komplotan Rampok di Jonggat

Sebarkan artikel ini

Lombok Tengah, NTB – Tim Puma Polres Lombok Tengah meringkus kawanan pencurian dengan pemberatan di Jonggat, Kamis (19/05/2022). Peristiwa ini terjadi di Dusun Montong Praje Bat, Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Minggu (15 /05/2022) pukul 02.30 Wita.

Adapun korban atas nama Haji Robi Ahmad,  45 tahun, laki-laki, Alamat Dusun Montong Praje Bat, Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Jonggat Iptu Bambang Sutrisno membenarkan adanya kejadian tersebut kemudian menceritakan Kronologisnya.

“Korban saat itu sedang tertidur, pelaku masuk kedalam rumah dengan cara merusak pintu depan. Kemudian membangunkan korban dan menodong dengan menggunakan sebuah golok,” jelas Kapolsek.

Pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban berupa 3 buah HP merk Redmi 9A, Samsung, XIOMI. Kemudian sebuah Sirkel pemotong kramik, tiga buah anting emas, sebuah BPKB Sepeda Motor Jupiter MX.

Kerugian korban diperkirakan sebesar Rp. 7 juta, serta atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Jonggat untuk polisi segera menindaklanjutinya.

“Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, didapatkan tiga identitas pelaku inisial M alias AK, AY alias Y, dan N,” katanya.

Selanjutnya pada Kamis (19/05/2022), sekitar pukul 06.00 Wita, Tim Puma Polres Lombok Tengah yang pimpinan Aiptu Badrayasa bergerak cepat. Melakukan penangkapan terhadap pelaku, setelah mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang keberadaan para pelaku.

“Informasinya sat itu, mereka berada di rumah M alias AK di Dusun Tunjang Desa Pagutan, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah,” katanya.

Tim langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku tanpa ada perlawanan dan melakukan introgasi awal dan menemukan  Barang Bukti berupa sebuah HP Samsung dipegang oleh N.