BeritaBreaking NewsFeaturedHukrimKriminalPeristiwa

Seorang Pria di Mataram Embat HP Waria, Tidak lain Teman Kencannya Sendiri

70
×

Seorang Pria di Mataram Embat HP Waria, Tidak lain Teman Kencannya Sendiri

Sebarkan artikel ini

Mataram, NTB – Seorang Pria di Mataram tega Curi HP Teman Kencannya yang merupakan Waria di salah satu lingkungan di Kelurahan Cakranegara Selatan Kecamatan Cakranegara. Tidak berselang lama, Tim Opsnal Polsek Sandubaya Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankannya.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, S.I.K.MM melalui Kapolsek Sandubaya Kompol Muh. Nasrullah S.l.K mengkonfirmasi penagkapan ini.

“Tim Opsnal Polsek Sandubaya mengamankan satu orang terduga tersangka pencurian HP Yaitu berinisial MFI (23). Asal Kelurahan Selagalas Kecamatan Cakranegara Kota Mataram,” ungkapnya,  Senin (30/05/2022).

Peristiwa ini terjadi di rumah kos di Lingkungan Karang Kecicang Kelurahan Cakranegara Selatan Kecamatan Cakranegara.

“Awalnya sekitar pukul 03.00 wita tersangka mengantar korban pulang, setelah sampai di kos korban langsung masuk kamar mandi. Dan meninggalkan tas miliknya yang berisi Hp diatas lemari,” jelasnya.

Setelah keluar dari kamar mandi, pintu rumah kos korban di kunci dari luar oleh tersangka dan Hp merk Oppo A5, warna putih.

“Yang dia taruh didalam tas beserta charger yang sedang tercolok di cok roll sudah tidak ada atau hilang. Dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2,9 juta,” Terangnya.

Lebih lanjut, Kapolsek Sandubaya menerangkan berdasarkan laporan dari korban yang merupakan seorang waria ini segera menindaklanjutinya.

“Menindaklanjuti Laporan tentang adanya peristiwa pencurian ini,  kemudian piket fungsi langsung mendatangi TKP,” imbuhnya.

Sehingga berdasarkan keterangan saksi korban, polisi dengan mudah mengantongi identitas tersangka.

“Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan, dan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka, selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran,” ujarnya.

Sekitar pukul 11.00 Wita berhasil menangkap tersangka di rumahnya, kemudian terhadap tersangka langsung membawanya ke Mapolsek Sandubaya.

“Untuk melakukan proses hukum selanjutnya,” Pungkas Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, bahwa memang benar tersangka telah melakukan aksi pencurian Hp merk Oppo A5 dirumah kos korban.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan dalam kasus tersebut tersangka melakukan pencurian tersebut seorang diri,” pungkasnya.

“Atas perbuatannya ini, menjerat tersangka dengan pasal 363  KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun,” tandasnya.