BeritaBreaking NewsDaerahHukrimKriminal

Bapak Tiri Tega Cabuli Anak Usia 12 Tahun Berkali-kali

91
×

Bapak Tiri Tega Cabuli Anak Usia 12 Tahun Berkali-kali

Sebarkan artikel ini

Mataram, NTBKerap berada di dalam rumah berduaan, seorang pria  tega gagahi anak tirinya yang masih kecil, yakni usia 12 tahun.

Aksi Bejat Bapak Tiri ini terungkap, laporan ibu kandung korban yang melaporkan suaminya sendiri, atas Pencabulan dan Persetubuhan ke Mapolresta Mataram.

Kasat Reskrim polri.go.id/reskrim/01/06/2022/bapak-tiri-bejad-tega-cabuli-anak-tirinya-berkali-kali-kini-terancam-15-tahun-penjara/">Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK saat konferensi pers di gedung PPA Satreskrim Polresta Mataram, mengkonfirmasinya Selasa (31/05/2022).

“Bahwa memang benar, ada seorang ibu melaporkan Suaminya sendiri atas tindakan Ausila yang diperbuat kepada anak gadisnya yang berumur 12 tahun,” ungkapnya.

Kadek menjelaskan bahwa atas laporan Ibu korban unit PPA langsung membawa korban ke RS Bhayangkara, bersama ibu korban mendampinginya untuk melakukan visum.

Baca Juga :  Pemantauan dan Pengamanan Sholat Tarawih Berjamaah di Kuripan, Sasar Enam masjid Prioritas

“Berdasarkan hasil visum korban mengalami luka pada bagian kelamin baik luka lama maupun luka baru,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil visum tersebut tim ops Satreskrim polresta Mataram mengambil langkah cepat dengan mengaman bapak tiri korban.

“Mengamankan Bapak Tiri Korban inisial AD pria 42 tahun, Alamat Batu Mekar, Kecamatan Lingsar Lombok Barat di kediamannya,” ujarnya.

Kadek menceritakan kronologis singkat peristiwa tindak pidana Persetubuhan dan Pencabulan tersebut awal mula terjadi di rumah kediamannya pada Agustus 2021.

“Kemudian mengulangi perbuatannya lagi di bulan Desember 2021. Karena merasa sudah terbiasa, terduga yang telah menetapkannya sebagai tersangka ini kembali melakukan aksi bejatnya. Yakni melakukan hubungan intim seperti sebelumnya pada bulan Januari 2022,” pungkasnya

Baca Juga :  Pengecekan Minyak Goreng di pasar Gerung, Minyak Goreng Curah Kosong, Kemasan bermerek Aman

Pada saat melakukan hubungan tersebut di bulan Mei 2022, perbuatan busuk bapak tiri ini tercium oleh kakak korban yang juga anak tiri tersangka.

“Oleh kakak korban menceritakan kecurigaannya kepada ibu kandungnya. Atas cerita tersebut ibu korban yang juga isteri Syah tersangka melaporkan suaminya ke Polresta Mataram,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan mendapati beberapa alat bukti termasuk hasil visum, pakaian korban serta uang tunai. Yang tersangka berikan kepada korban sebagai bentuk iming-iming agar korban mau melayaninya.

“Bukti yang kami miliki sudah sangat cukup untuk memproses tindak pidana tersangka. Saat ini tersangka sudah kami tahan di rutan Polresta Mataram,” kata Kadek.

Atas tindakannya polisi menjerat tersangkan dengan pasal 81 Jo 76 D UU no 35 tahun 2014 atas perubahan UU no 23 tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak Jo UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU no 23 tahun 2002. Dengan ancaman hnkumannya setinggi-tingginya 15 tahun Penjara.