BeritaDaerahFeaturedHukrimKriminalNewsPeristiwa

Polisi Tangkap Dua Penjual dan Pengedar Narkotika di Sekotong, Amankan 3,22 Gram Diduga Sabu

60
×

Polisi Tangkap Dua Penjual dan Pengedar Narkotika di Sekotong, Amankan 3,22 Gram Diduga Sabu

Sebarkan artikel ini

Lombok Barat NTB – Tim gabungan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga Penjual dan pengedar narkotika jenis sabu dengan berat 3,22 gram, Rabu (1/6/2022).

Penangkapan ini bertempat di Dusun Bengkang, Desa persiapan Pengantap, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Kasat Resnarkoba Lombok Barat AKP Faisal Afrihadi. SH mengatakan, kedua orang terduga Penjual dan pengedar narkotika ini masing-masing berinisial MU dan HI.

“MU, laki-laki (35) dan HI laki-laki (30), keduanya  asal Dusun Bengkang, Desa Persiapan Pengantap, Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat,” ungkapnya.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasat Resnarkoba kemudian membebrkan perihal pengungkapan ini, yang mana berawal informasi dari masyarakat.

“Informasinya bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sering terjadi atau menjadikannya sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu,” imbuhnya.

Sehingga, berdasarkan informasi tersebut, Tim opsnal sat Narkoba polres Lobar yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Lombok Barat AKP Faisal Afrihadi, SH melakukan penggerbekan.

“Tepatnya di rumah terduga HI dan MU di Dusun Bengkang, Desa persiapan Pengantap, Kecamatan Sekotong dan menemukan sejumlah Barang Bukti,” imbuhnya.

Antara lain sebungkus dompet emas dengan corak hitam putih, yang di Dalamnya berisikan di duga narkotika jenis sabu sebanyak 8 poket, dengan berat 3.22 gram.

Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Tempat Tidur

“Barang Bukti ini tersembunyi di bawah tempat tidur samping terduga MU. Sehingga tersangka dan barang bukti kemudian membawanya ke Kantor Sat Narkoba Polres Lombok. Sudah kami amankan tersangka dan barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

Secara keseluruhan, Barang Bukti yang berhasil mengamankannya berupa narkotika dengan dugaan jenis sabu sebanyak 8 poket, sebuah bong. Kemudian sebuah kaca, dua buah korek gas, sebuah gunting, sebuah dompet merah dengan isi uang sebnyak Rp. 900 ribu. Lalu sebuah dompet coklat isi KTP Terduga, satu unit sepeda motor honda beat warna hitam. Serta sebuah sekop yang terbuat dari pipet plastic dan satu unit HP oppo warn biru muda.

“Tindakan selanjutnya adalah melakukan Uji Urine terhadap terduga, meminta keterangan terhadap Terduga dan mempersiapkan Barang bukti yang diduga sabu untuk uji Lab.BPOM,” tutupnya.