BeritaBreaking NewsNews

Gandeng Polda NTB, PLN Gelar Pelatihan Pemanfaatan Faba untuk Bhabinkamtibnas

70
×

Gandeng Polda NTB, PLN Gelar Pelatihan Pemanfaatan Faba untuk Bhabinkamtibnas

Sebarkan artikel ini

WhatsApp-Image-2022-06-06-at-16.21.14-250x190.jpeg" alt="" width="250" height="190" />Lombokprime.com – Setelah sebelumnya sukses menggandeng Dewan Masjid Indonesia Provinsi NTB menggelar pelatihan pemanfaatan Fly Ash Bottom Ash (Faba), PLN NTB kembali bersinergi dengan Polda NTB menyelenggarakan pelatihan serupa. Bertemakan “Pelatihan Pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash untuk Peningkatan Perekonomian Nasional Melalui Pemberdayaan Masyarakat Bersama Korbinmas Baharkam Polri”, acara dilaksanakan serentak di Polda/Polres seluruh Indonesia, yang wilayahnya terdapat Pembangkit Listrik tenaga Uap (PLTU) (06/06).

Di NTB, pelatihan digelar di PLTU Jeranjang, Kab. Lombok Barat dan PLTU Sumbawa, Kab. Sumbawa Barat dan diikuti oleh 18 Bhabinkamtibnas yang merupakan perwakilan dari Polres dan Polsek setempat. Sebelumnya, acara dibuka secara virtual oleh Kakorbinmas Baharkam Polri, Irjen Pol Suwondo Nainggolan.

Direktur Pembinaan Masyarakat Polda NTB, Kombespol Dessy Ismail, S.I.K. yang hadir pada kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pelatihan pemanfaatan Faba ini sangat bermanfaat bagi rekan-rekan Bhabinkamtibmas. Harapannya tentu saja para Bhabinkamtibmas dapat meneruskan materi pelatihan pemanfaatan FABA ini kepada masyarakat luas.

Baca Juga :  Polisi Amankan Sepeda Motor Plat DK di Kuta Lombok Tengah, Diduga ditinggalkan oleh Pemiliknya

“Pelatihan ini sebagai salah satu bentuk sosialisasi. Ilmu pengetahuan yang didapat hari ini akan disampaikan dan diimplementasikan di masing masing desa binaan para Bhabinkamtibmas di lingkungan Polda NTB”, jelas Dessy.

Pada kesempatan tersebut, Dessy juga menjelaskan Faba ini dapat digunakan sebagai material subtitusi bahan baku di sektor konstruksi, yakni untuk bahan campuran semen dalam pembuatan batu bata, batako atau paving block. Dengan pencampuran Faba ini, maka biaya produksi akan menjadi lebih murah karena tidak memerlukan banyak campuran pasir dan semen.

Dessy berharap dengan semakin banyak masyarakat yang mengetahui pemanfaatan Faba, maka akan semakin banyak pula masyarakat yang dapat menggunakan Faba ini untuk pembangunan fasilitas umum seperti masjid, pondok pesantren, dll.

Baca Juga :  Warga Lotim ini Kecelakaan di Bali, Terima Klaim KTA Asuransi Partai Perindo

Pihaknya juga mendorong keterlibatan dan peran aktif UMKM dalam mengoptimalkan pemanfaatan Faba di daerah masing masing. Dessy juga tidak menutup kemungkinan untuk membuat MoU dengan PLN NTB untuk memudahkan proses pendistribusian Faba.

“Harapannya pemanfaatan Faba ini dapat diketahui oleh khalayak luas sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat”, jelas Dessy.

Sementara itu, Nyoman Satriyadi Rai, Manager PLN Unit Pelaksana Pembangkitan Lombok menjelaskan bahwa salah satu alasan digelar pelatihan bersama Polda NTB ini adalah dikarenakan Polda memiliki struktur organisasi hingga masyarakat lokal pedesaan. Dengan struktur tersebut, diharapkan ilmu pemanfaatan Faba ini dapat tersampaikan ke masyarakat desa, bahkan hingga ke dusun.

“Potensi Faba di PLTU Jeranjang ini sebesar 50 – 80 ton per hari. Kami terus melakukan sosialisasi pemanfaatan Faba, khususnya pemberdayaan IKM/UMKM, Pemda, TNI dan Polri untuk membantu membangun daerah di sekitarnya dengan menggunakan Faba”, tutur Nyoman.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Aksi Keselamatan Jalan dan Mengusulkan 2 Maret sebagai Hari Keselamatan Jalan Nasional

Adapun pemanfaatan Faba di Lombok saat ini adalah berupa campuran untuk pembuatan paving block, batako, batu bata, rabat dan juga stabilisasi tanah. Untuk pemanfaatan Faba dari masyarakat berasal dari IKM/UMKM dengan volume rata rata 5-10 ton/minggu dan Pemda dengan rata rata 50 ton per hari yang digunakan untuk stabilitas tanah.

Potensi Faba di NTB sendiri adalah 87 ton/ hari atau 2.600 ton/bulan yang dihasilkan dari dua PLTU, yakni PLTU Jeranjang dan PLTU Sumbawa. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Faba merupakan limbah hasil pembakaran batu bara dari PLTU yang masuk dalam kategori Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sehingga dapat digunakan dan dioptimalkan pemanfaatannya dengan mudah oleh masyarakat.