Berita

Strong Point Pagi Satlantas Polres Lobar Tindak Pelanggaran Kasat Mata, Apa saja

69
×

Strong Point Pagi Satlantas Polres Lobar Tindak Pelanggaran Kasat Mata, Apa saja

Sebarkan artikel ini

Lombok Barat, NTB – Dalam kegiatan pelayanan pengaturan Lalulintas atau strong poin Satuan Lalulintas Polres Lombok Barat, juga menyasar kepada pelanggaran Kasat mata.

Kasat Lantas Polres Lombok Barat, Polda NTB Iptu Agus Rachman, SH mengatakan pihaknya sangat mengatensi pelanggaran kasat mata.

“Pelanggaran kasat mata yang berpotensi kecelakaan lalu lintas. Sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan,” ungkapnya.

Kasat Lantas menjelasakan pelanggaran kasat mata yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalulintas antara lain pelanggaran tanpa helm. Kemudian menggunakan knalpot brong, melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang. Serta mengangkut orang dgn mobil bak terbuka dan menggunakan HP saat berkendara.

Strong Point Pagi Satlantas Polres Lobar Tindak Pelanggaran Kasat Mata, Apa sajaBertempat di Jalan Yos Sudarso Lembar, tepatnya di depan Polres lombok Barat, dalam strong poin ini juga melibatkan Siswa Latja SPN Polda NTB.

“Sekaligus memberikan pemelajaran praktek terhadap Siswa Latja SPN Polda NTB, sebagai bekal dalam pelaksanaan tugas nantinya. Agar memahami tugas-tugas kepolisian langsung di Lapangan,” pungkasnya.

Dalam kegiatan Strong poin kali ini, melayangkan sebanyak enam Surat Bukti Pelanggaran (Tilang). Yang mana menemukan pengendara Roda dua tanpa menggunakan helm.

“Sehingga melakukan penilangan melalui aplikasi e-Tilang, guna mempermudah masyarakat untuk pengurusan pembayarannya,” tandasnya.

Adapun penyitaan Barang Bukti antara lain kendaraan bermotor roda dua sebanyak satu unit, dan STNK sebanyak 5 lembar.

“Semuanya ini adalah untuk keselamatan Masyarakat itu sendiri, dalam mewujudkan Zero Accident di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat,” tandasnya.