BeritaBreaking NewsDaerahFeaturedHukrimKriminalNasionalNews

Bejat, Ayah Setubuhi Anak Kandung di Deli Serdang, Alasannya Nafsu Saat Mengurutnya

84
×

Bejat, Ayah Setubuhi Anak Kandung di Deli Serdang, Alasannya Nafsu Saat Mengurutnya

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang, Sumatra Utara – Tega, seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung di Deli Serdang, sehingga polisi mengamankan pelaku berinisial SSN Alias PB (45). Yang merupakan ayah kandung Korban. Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menangkap pelaku di Desa Jaharun B, Kec. Galang Kab. Deli Serdang, Senin (11/07/2022).

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi SH SIK MH menjelasakan perihal peristiwa ini.

Pelaku Bernafsu Saat Mengurut Korban atau Anak Kandungnya Sendiri

Bahwa, peristiwa Ayah Setubuhi Anak Kandung di Deli Serdang ini terjadi bermula pada bulan mei 2021.

“Saat itu korban atau anak kandung pelaku Berinisial ZN (15), merasa sedang tidak enak badan dan meminta pelaku untuk mengurutnya. Saat Pelaku SSN mengurut korban , timbullah nafsu sehingga pelaku melakukan persetubuhan dengan korban,” ungkapnya.

Pada bulan dan tahun yang sama, pada suatu waktu pelaku melihat korban sedang tidur di satu kamar dengannya. Sehingga timbul nafsu pelaku dan kembali melancarkan aksi bejatnya tersebut. Sehingga peristiwa Ayah Setubuhi Anak Kandung di Deli Serdang pun terjadi.

“Korban tidak dapat melakukan perlawanan terhadap pelaku, karena tenaga pelaku yang lebih kuat dari korban. Pelaku juga mengatakan kepada korban, untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapapun,” jelasnya.

Tidak cukup di situ, kembali lagi terjadi yang ketiga pada Oktober 2021, ketika itu korban sedang di tempat tidur kamar korban.

“Di situlah pelaku masuk ke kamar kemudian mencabuli korban. Setelah itu pelaku memarahi korban dan melarang korban untuk keluar rumah,” imbuhnya.

Terkuak Saat Korban Nekat Lari Kerumah Tantenya

Korban pun lari kerumah tantenya dan menceritan kejadian yang dia alami kepada tantenya tersebut. “Kemudian mereka melaporkan kejadian yang korban alami ke Polresta Deli Serdang,” sambung Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah dua kali menyetubuhi korban dan satu kali mencabulinya, dengan motif awal pelaku yakni nafsu pada saat mengurut korban. Hingga dari peristiwa ini berkelanjutan hingga dua kali menyetubuhinya.

“Pelaku juga merupakan Residivis tahun 2016, dan saat ini sudah menahan pelaku di Polresta Deli Serdang, sejak tanggal 09 Juli 2022,” katanya.

Akibat Perbuatannya, Pelaku SSN Alias PB melanggar Pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 d Subs Pasal 82 ayat (2) jo pasal 76 e UU RI No. 17 Tahun 2016. Tentang penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana 15 Tahun ditambah 1/3 dari ancaman penjara pokok.