BeritaBreaking NewsDaerahFeaturedHukrimNarkobaNews

Polisi Sita 1 Kg Ganja di Mataram, Hasil Tangkapan Terhadap Enam Orang di Karang Baru Kota Mataram

76
×

Polisi Sita 1 Kg Ganja di Mataram, Hasil Tangkapan Terhadap Enam Orang di Karang Baru Kota Mataram

Sebarkan artikel ini

Mataram, NTB – Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan serta menyita 1 kg ganja pada Tiga lokasi di Mataram. Penyitaan 1 kg ganja ini, dari tangan enam terduga pelaku dalam melakukan pengungkapan pada Sabtu (09/07/2022) sekitar pukul 16:40 wita.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE., S.I.K, saat dikonfirmasi mengakui pengungkapan ini.

Bahwa, jajarannya telah mengamankan pelaku narkotika serta barang bukti, yang kini telah mengankannya di Mapolresta Mataram
“Berawal dari informasi masyarakat, bahwa adanya pengedar dan pengguna narkotika di wilayah yang di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ungkapnya.

Polisi Sita 1 Kg Ganja di Mataram, Hasil Tangkapan Terhadap Enam Orang di Karang Baru Kota Mataram
Para Terduga pelaku barang bukti Ganja 1 Kg di Mataram.

Sehingga Tim Resnarkoba Polresta Mataram langsung menindaklanjutinya dengan melakukan upaya penyelidikan.
“Dari hasil  penyelidikan tersebut, Tim Resnarkoba Polresta Mataram Berhasil mengamankan enam terduga beserta barang bukti ganja. Berdasarkan hasil dari penggeledahan terduga, di tiga lokasi yang berbeda,” katanya.

Adapun TKP pertama di wilayah Kelurahan Penjarakan, Ampenan, Kota Mataram dan berhasil mengamankan seorang terduga pria.

Lokasi berikutnya yang tidak jauh dari TKP pertama, tepatnya di sebuah Kos-kosan dengan mengangamankan seorang perempuan. Sedangkan pada lokasi ketiga, di wilayah karang baru, kecamatan Selaparang, kota Mataram. Pada lokasi ketiga ini polisi berhasil mengamankan 4 pria terduga.
Dari ketiga lokasi dan enam terduga ini, selain berhasil mengamankan 1 Kg lebih ganja, juga mengamankan barang bukti lainnya.

Mengamankan beberapa barang bukti seperti alat komunikasi, alat linting serta sepeda motor.

“Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terkait peran dari masing-masing terduga. Mohon waktu ya, kami lagi selidiki,” ungkap Kasat.
Adapun keenam terduga antara lain, masing-masing berinisial RRY (23), INH (19) perempuan status pelajar. Kemudian LDS (19) status pelajar, AOP (25), AS (22), dan DD (16), semua terduga alamat Marong, Karang Baru kota Mataram.
“Terduga yang kami amankan ini merupakan warga di satu lingkungan, yaitu kelurahan Karang baru, kota Mataram,”jelasnya.
Atas perbuatannya ke enam terduga terjerat pasal 114, 112 dan atau 127 UU no 35 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.