BeritaBreaking NewsDaerahFeaturedNews

5 Lokasi ETLE di Mataram, Bisa Jadi Tanpa Sadar Dapat Surat Tilang

71
×

5 Lokasi ETLE di Mataram, Bisa Jadi Tanpa Sadar Dapat Surat Tilang

Sebarkan artikel ini

Mataram, NTB – Dirlantas Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo S.I.K mengkonfirmasi ETLE di Mataram Nusa Tenggara Barat, saat ini memfokuskannya pada lima lokasi.

Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE adalah tilang elektronik yang penerapannya oleh Polda Nusa Tenggara Barat. Untuk menindak pelanggaran- pelanggaran dalam berlalu lintas.

“ETLE ini perlu masyarakat Nusa Tenggara Barat ketahui, khususnya Kota Mataram, tempat di mana telah terpasang kamera CCTV ETLE di 5 (lima) lokasi,” ungkapnya.

Antara lain di Simpang Empat BI, Simpang Empat Hotel Aston, Simpang Empat Kantor Golkar, Simpang Empat Seruni Satu, dan Seruni Dua.

Kombes Pol Djoni Widodo S.I.K dalam paparannya, Kamis (14/7/2022) di Ballroom Lombok Raya. Dalam acara Rapat Bersama dengan para pihak terkait upaya peningkatan pelayanan Samsat.

”Karena Polisi lebih mengedepankan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara. Antara lain dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) serta dengan penindakan teguran,” katanya.

Polda NTB mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas. Serta menurunkan bagaimana angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Lantas, bagaimana cara kerja ETLE?

5 Lokasi ETLE di Mataram
Dirlantas Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo S.I.K mengkonfirmasi ETLE di Mataram Nusa Tenggara Barat

Penjelasan Singkat Tentang ETLE

“ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran – pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik guna mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas,” jelas Djoni.

Tilang eletronik atau ETLE memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas.

Djoni menjelaskan, cara kerja ETLE ini terdapat beberapa tahap.

Pertama ETLE ditempatkan pada kendaraan-kendaraan patroli, berikutnya perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas.

Kemudian, perangkat mengirimkan barang bukti pelanggaran, selanjutnya petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI).

Setelah semuanya teridentifikasi dengan baik, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik yang melanggar.

Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui website atau datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Baru setelah itu, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA.

Kemudian, pelanggaran apa saja yang akan terdeteksi oleh ETLE ini? Kombes Pol Djoni menjelaskan, ada 10 pelanggaran yang akan menindaknya dengan alat ini.

Pertama pengendara yang Menerobos lampu merah, Pelanggaran marka jalan, Pelanggaran ganjil genap (Khusus Jakarta). Kemudian tidak menggunakan sabuk keselamatan, Menggunakan Ponsel saat Berkendara, Pelanggaran batas kecepatan. Ada juga pelanggaran melawan arus, Pelanggaran tidak menggunakan helm, Pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu, dan yang ke 10 Pelanggaran STNK.