HukrimNarkoba

Penangkapan Pengedar Sabu di Tapanuli Tengah, 2,22 Gram Narkotika Disita

64
×

Penangkapan Pengedar Sabu di Tapanuli Tengah, 2,22 Gram Narkotika Disita

Sebarkan artikel ini
Polisi Berhasil Mengamankan Pengedar Narkotika di Sibolga, Tertangkap Basah Menunggu Pembeli

Tapanuli Tengah, Sumatra Utara – Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah telah berhasil mengamankan seorang pria, atas dugaan sebagai sebagai pengedar narkotika di Sibolga.

Polisi mengamankan tersangka berinisial RS alias J, (44) di depan sebuah warung di Jalan Sibolga-Tarutung, Km 2, Kelurahan Huta Barangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Rabu (17/5/2023).

Mengutip dari Humas Polri, Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah AKP H. Gurning, mengkonfirmasi penangkapan tersebut, Minggu (21/5/2023).

“Menurut informasi dari masyarakat, tersangka RS alias J merupakan sopir yang menduganya terlibat dalam perdagangan narkoba,” ungkapnya.

Saat Tertangkap, Polisi Menduga Tengah Menunggu Pembeli

Sehingga, Kasat Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah, AKP Juli Purwono, SH, MH, segera mengerahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

“Personil segera melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi tersebut. Saat melintas di lokasi personil melihat seorang pria duduk di depan warung yang sedang tutup,” katanya.

Pria tersebut memiliki ciri-ciri yang sesuai dengan informasi dari masyarakat, serta gerak-geriknya mencurigakan seolah-olah sedang menunggu seseorang.

“Ketika personil mendekat, pria tersebut terlihat menjatuhkan sebuah benda ke lantai depan warung. Personil segera melakukan penangkapan dan mengamankan pria tersebut, yang kemudian mengaku bernama RS alias J,” imbuhnya.

Setelah melakukan penangkapan, personil melakukan penggeledahan terhadap lokasi dan badan tersangka.

RS mengaku Mendapat Barang Haram Tersebut dari BS

Dalam penggeledahan dugaan kasus narkotika di Sibolga tersebut, personil menemukan 1 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus plastik bening.

“Ternyata benda yang RS alias J buang, berisi barang yang menduganya sabu-sabu. Selain itu, juga menemukan 1 tas tangan warna cokelat yang juga berisi 1 paket narkotika jenis sabu-sabu. Terbungkus plastik bening,” jelasnya.

Selain itu juga menemukan 7 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus plastik bening, 1 timbangan digital, dan 1 unit ponsel merk Vivo berwarna hitam.

“Menemukan barang-barang tersebut di bawah meja dekat tempat tersangka duduk, sesuai dengan keterangan RS alias J,” katanya.

Adapun berat bruto yang menduganya sebagai narkotika jenis sabu-sabu yang tersebut sekitar 2,22 gram.

“RS alias J mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu itu miliknya, menurut keterangannya, bahwa mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang pria berinisial BS menjualnya. Namun sebelum sempat menjualnya, ia tertangkap polisi,” tandasnya.