BeritaBisnis

Kisruh Panjang antara Koperasi Karya Bahari dengan Asosiasi Kapal Cepat Indonesia Berakhir Damai

111
×

Kisruh Panjang antara Koperasi Karya Bahari dengan Asosiasi Kapal Cepat Indonesia Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini

Kisruh Panjang antara Koperasi Karya Bahari dengan Asosiasi Kapal Cepat Indonesia Berakhir Damai

Zaman.id – Pemerintah Provinsi NTB berencana akan menerapkan sistem one gate payment atau pembayaran satu pintu di kapal cepat dari Bali menuju Tiga Gili (Meno, Air, Trawangan) dan sebaliknya, sistem tersebut sementara menggantikan rencana penerapan one gate system.

Tujuan penerapan sistem one gate payment adalah untuk mengantisipasi masalah penumpukan wisatawan di dermaga penyeberangan. Dengan intensitas pengunjung yang mencapai lebih dari 2.000 orang per harinya, pelabuhan di pelabuhan bangsal pemenag sering kali terlihat padat dan sesak, terutama pada saat high season.

Di tengah padat dan tingginya tingkat kunjungan tersebut muncul permasalahan terkait Kelancaran arus keluar masuk Gili dan adanya penarikan retribusi melalui Asosiasi Kapal Cepat Indonesia (Akacindo) sehingga mendapat sorotan oleh pihak Koperasi Karya Bahari (KKB) dan Pemerintah Desa Gili Indah.

Baca Juga :  Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Stakeholders Terkait Gelar Rakor Kesiapan Operasi Ketupat 2024

Mengetahui hal tersebut, pihak Koperasi Karya Bahari (KKB) dan pemerintah desa (pemdes) Gili Indah juga meminta ruang partisipasi dalam penarikan retribusi tersebut.

“Pihak KKB dan Pemdes pada dasarnya tidak ada masalah dan sudah sejalan. Kami hanya meminta agar Pemda melalui instansi teknis membuat sebuah regulasi yang menjadi dasar antara pihak KKB dan Akacindo untuk melakukan kesepakatan B to B (Business to Business),” ujar Sabarudin selaku Ketua Koperasi Karya Bahari (KKB).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan terkait dengan adanya persoalan tersebut Pemerintah Kabupaten Lombok Utara sudah beberapa kali melakukan pertemuan untuk mencari solusi namun hasilnya nihil.

Akhirnya Pemerintah Provinsi NTB melalui Kepala Dinas Perhubungan NTB mengambil alih persoalan tersebut dan turun langsung untuk memediasi Akacindo dengan Koperasi Karya Bahari yang di hadiri sejumlah pihak dan stake holder terkait lainnya.

Baca Juga :  Evaluasi Harga Berkala, Pertamina Sesuaikan Harga Pertamax dan Dex Series Per 3 Januari

Pada akhirnya, kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai dan menjalin kerjasama serta menyepakati besaran nominal konpensasi ganti rugi penumpang sebesar Rp10.000 per penumpang.

Kemudian Koperasi Karya Bahari juga siap menyediakan jasa porter di masing-masing dermaga yang ada di Gili dan Bangsal, menyediakan air bersih untuk kebutuhan kapal di tiga Gili, transportasi gratis untuk staf kapal cepat dari Bangsal ke tiga gili maupun sebaliknya.

Kemudian menjaga jebersihan area pelabuhan dan bagi kapal cepat yang tidak masuk dalam Akacindo agar melakukan penurunan penumpang di tiga gili dan mengangkut hanya dari Pelabuhan Bangsal.

Adapun untuk point – point kerja sama antara pihak Akacindo dengan pihak Koperasi Karya Bahari tertuang dalam naskah perjanjian kerja sama ( PKS ) yang penandatanganannya dilakukan pada Jumat (8/9/2023) di Bali. Sedangkan kurun waktu kerja sama dilakukan selama 3 tahun sejak dilakukannya penandatangan naskah Perjanjian Kerja Sama ( PKS ) hingga tahun 2026, dan evaluasi akan terus dilakukan setiap 6 bulan sekali disesuaikan dengan kondisi dilapangan.

Baca Juga :  Sedang Menunggu Pembeli, Polres Loteng Tangkap Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu di Praya

“Dengan adanya penyelesaian damai antara pihak KKB dan Pihak Akacindo yang ditandai dengan penandatangan point-point perjanjian kerjasama tersebut maka kisruh panjang antara Koperasi Karya Bahari (KKB) dengan pihak Asosiasi Kapal Cepat Indonesia (Akacindo) telah berakhir, kedepannya diharapkan semua pihak agar dapat bersama-sama menjaga stabilitas keamanan agar tetap kondusif sehingga sektor pariwisata akan terus maju dan berkembang” tutup Sabarudin. (dn)