BeritaNasional

Seluruh Korban Kecelakaan Bus Bhinneka di Tol Km 41 Karawang  Terjamin Jasa Raharja

38
×

Seluruh Korban Kecelakaan Bus Bhinneka di Tol Km 41 Karawang  Terjamin Jasa Raharja

Sebarkan artikel ini
Petugas Jasa Raharja mengunjungi korban bus Bhinneka yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal di tol Karawang, Jawa Barat. (ist)
Petugas Jasa Raharja mengunjungi korban bus Bhinneka yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal di tol Karawang, Jawa Barat. (ist)

Zaman.idraharja/">Jasa Raharja menjamin seluruh korban bus Bhinneka yang mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan tol KM. 41 Karawang Barat, Jawa Barat, pada Minggu (31/12/2023).

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

“Untuk korban luka mendapat jaminan biaya rawatan dari Jasa Raharja sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Dewi di Jakarta.

Baca Juga :  Jasa Raharja Turut Serta dalam Pembukaan Posko Angkutan Lebaran 2024

Dewi mengatakan bahwa santunan tersebut merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkapnya.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang mendapat amanat untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat.

Saat ini, Jasa Raharja telah memiliki sistem yang terintegrasi, baik dengan kepolisian, rumah sakit, dinas dukcapil, perbankan, dan mitra kerja terkait.

“Sehingga, begitu mendapat informasi atas kecelakaan tersebut, petugas kami di lapangan langsung berkoordinasi dengan pihak terkait guna percepatan penyerahan santunan,” papar Dewi.

Baca Juga :  Berkontribusi Kurangi Emisi Karbon, Jasa Raharja Tanam 1.000 Pohon di Lampung

Atas musibah tersebut, Dewi mengimbau kepada para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati.

“Kami terus mengingatkan para pengguna jalan raya agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas, memastikan kelaikan kendaraan sebelum digunakan, dan mematuhi aturan lalu lintas untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan,” imbuhnya.

Kecelakaan tunggal angkutan umum yang terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. tersebut, menyebabkan 6 orang meninggal dunia dan 17 orang lainnya mengalami luka.

“Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan Polres Karawang dan pihak terkait untuk melakukan survei TKP, mengunjungi korban di RS Rosela dan RS Mandaya untuk memberikan jaminan bagi korban luka-luka, serta survei ahli waris guna pengurusan berkas santunan meninggal dunia,” papar Dewi. (dn)

Baca Juga :  Lingkok di Rumbuk Lombok Timur Sering Dijumpai Mahluk Halus

 

Petugas Jasa Raharja mengunjungi korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di rumah sakit. (Dok JR)