Pemilu

Begini Peran dan Tugas Anggota KPPS dalam Pemilihan Umum

75
×

Begini Peran dan Tugas Anggota KPPS dalam Pemilihan Umum

Sebarkan artikel ini
Petugas Penyelenggara Pemilu di TPS

Zaman.id – Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan petugas yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tugas dan wewenang anggota KPPS diatur secara jelas.

Tugas dan Wewenang Anggota KPPS

Anggota KPPS terdiri dari 7 orang yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS. Berikut adalah beberapa tugas dan wewenang anggota KPPS:

Ketua KPPS

  • Menandatangani surat suara
  • Menyusun daftar pemilih sementara (DPS)
  • Menyusun daftar pemilih tetap (DPT)
  • Menerima dan memeriksa surat suara
  • Mendistribusikan surat suara
  • Memimpin rapat pemungutan suara
  • Membuka kotak suara
  • Memimpin penghitungan suara
  • Membuat berita acara hasil penghitungan suara
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara
Baca Juga :  Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024

Anggota KPPS 1

  • Membantu Ketua KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
  • Membantu menyiapkan perlengkapan pemungutan suara
  • Membantu mengawasi pelaksanaan pemungutan suara

Anggota KPPS 2

  • Membantu menyiapkan daftar pemilih tetap (DPT)
  • Membantu menempelkan daftar pemilih tetap (DPT)
  • Membantu melayani pemilih

Anggota KPPS 3

  • Membantu menjaga keamanan dan ketertiban di TPS

Anggota KPPS 4

  • Membantu menyiapkan dan membagikan surat suara

Anggota KPPS 5

  • Membantu pemilih disabilitas dan pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara

Pentingnya Peran Anggota KPPS

Peran anggota KPPS sangat penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan jujur. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pemungutan suara berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Integritas dan komitmen yang tinggi merupakan hal yang harus dimiliki oleh anggota KPPS untuk menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik. Selain itu, pengetahuan dan keterampilan yang memadai juga diperlukan agar mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

Baca Juga :  Ketahui Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu Agar Tidak Planga Plongo

Pembentukan dan Pembubaran KPPS

KPPS dibentuk oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) paling lambat 1 bulan sebelum hari pemungutan suara. Proses pemilihan anggota KPPS dilakukan dengan memperhatikan keterwakilan gender, golongan, dan unsur profesi. Setelah selesai pemungutan suara, KPPS dibubarkan oleh PPK paling lambat 1 bulan setelah hari pemungutan suara.

Kesimpulan

Anggota KPPS memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemilu. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pemungutan suara berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, anggota KPPS harus memiliki integritas dan komitmen yang tinggi untuk menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik. Pengetahuan dan keterampilan yang memadai juga diperlukan agar mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.