Berita Kriminal

Dua Pemuda Tewas Dianiaya, Polisi Ringkus Kedua Pelaku di Minahasa Selatan

43
×

Dua Pemuda Tewas Dianiaya, Polisi Ringkus Kedua Pelaku di Minahasa Selatan

Sebarkan artikel ini
Dua Pelaku Penganiayaan Pemuda

Zaman.id – Dua orang lelaki yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang menewaskan dua pemuda di Desa Tenga, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Polres Minsel dan Polsek Tenga, Sabtu (13/1/2024).

Kedua pelaku yang diketahui bernama RT alias Rian (24) dan CR alias Icot (24), merupakan warga Desa Tenga. Mereka ditangkap di rumah mereka masing-masing, setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.

“Salah satu pelaku sempat bersembunyi di loteng rumah, namun kami berhasil menemukannya. Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/06/I/2024/SPKT/Sek-Tenga/Res-Minsel,” kata Kasat Reskrim Polres Minsel, Iptu Firman Rinaldi, S.Tr.K, saat dikonfirmasi.

Menurut Kasat Reskrim, kedua pelaku mencoba melarikan diri saat hendak dibawa ke Polres Minsel. Namun, petugas melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan mereka. “Kedua pelaku sudah dibawa ke RS Kalooran Amurang untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga :  Penyelundupan Pupuk Subsidi di Sumbawa Barat, Polisi Buru Pemilik Barang

Kasus penganiayaan yang melibatkan kedua pelaku ini terjadi pada Sabtu (13/1/2024) dini hari, sekitar pukul 02.30 WITA, di Desa Tenga. Saat itu, sedang berlangsung acara ulang tahun salah satu warga di desa tersebut.

“Terjadi kesalahpahaman antara kelompok pemuda Desa Tenga dan Desa Pakuweru, yang berujung pada perkelahian. Dua korban, yaitu Alvaro Ratag dan Maikel Manorek, mengalami luka di bagian perut dan kepala akibat senjata tajam. Keduanya sudah ditangani oleh pihak medis di RS Kalooran Amurang,” jelas Kasat Reskrim.

Saat ini, kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Polres Minsel. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (rh)