Zaman.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil menangkap seorang pengedar pil koplo di Desa Sukarame, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Tersangka, yang dikenal dengan inisial AN (32), ditangkap di rumahnya pada Selasa (9/1) sekitar pukul 21.00.
Dalam penangkapannya, polisi berhasil menyita 180 butir pil koplo jenis tramadol dan uang hasil penjualan sebesar Rp30 ribu.
Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari informasi yang diterima dari masyarakat setempat yang mencurigai aktivitas AN dalam peredaran narkoba.
Tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Ipda Ricki Handani kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan lokasi tempat tinggal tersangka. Tersangka AN kemudian berhasil diamankan di dalam rumahnya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan 18 kaplet pil tramadol yang disembunyikan di dalam lipatan baju dalam lemari pakaian tersangka. Dalam pemeriksaan, AN mengakui bahwa obat keras yang diamankan adalah miliknya.
Ia juga mengakui bahwa obat tersebut diperoleh dari seorang pria bernama AG yang merupakan warga Jakarta Barat. Namun, AN tidak mengetahui tempat tinggal AG karena transaksi dilakukan di jalanan.
Tersangka AN juga mengakui bahwa ia telah menjalankan bisnis pil koplo selama kurang lebih satu tahun. Ia terpaksa menjual pil koplo karena menganggur dan keuntungannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Kasatresnarkoba menambahkan bahwa AN dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, yang memiliki ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar.
Peredaran pil koplo merupakan masalah serius yang harus ditangani dengan tegas. Pil koplo, atau obat-obatan ilegal yang sering kali mengandung bahan aktif tramadol, telah menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat.
Penggunaan obat ini tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan efek samping yang serius, seperti ketergantungan, kerusakan organ, bahkan kematian.
Kepolisian terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di masyarakat. Kerjasama dengan masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi mengenai aktivitas yang mencurigakan.
Informasi yang diberikan oleh masyarakat setempat dalam kasus ini telah membantu Satresnarkoba Polres Serang untuk mengungkap peredaran pil koplo yang dilakukan oleh AN.
Selain itu, perlu juga dilakukan upaya pencegahan dan edukasi terhadap masyarakat mengenai bahaya penggunaan pil koplo. Penyuluhan mengenai dampak negatif dari penggunaan obat-obatan ilegal harus terus disosialisasikan agar masyarakat lebih waspada dan tidak terjerumus dalam peredaran narkoba.
Kasus penangkapan AN ini menjadi bukti bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam dalam menghadapi peredaran narkoba. Tindakan tegas dan penegakan hukum yang adil perlu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pengedar dan pengguna narkoba.
Masyarakat juga diharapkan ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwenang. Dengan kerjasama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum, peredaran narkoba dapat diatasi dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang bebas dari narkoba.
Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Mari bersama-sama melawan peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari bahaya narkoba. (dn)