Zaman.id – PT. Jamkrida NTB Syariah (Perseroda), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Nusa Tenggara Barat yang bergerak di sektor penjaminan kredit, kini tengah menghadapi ancaman sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini disebabkan oleh ketidakmampuan perusahaan untuk memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp50 miliar, sebagaimana diatur dalam peraturan OJK.
Situasi ini terungkap dalam pertemuan daring yang digelar pada 20 Agustus 2024, melibatkan OJK Pusat, OJK Bali Nusra, OJK NTB, dan Pemerintah Provinsi NTB sebagai pemegang saham pengendali, serta Direksi Jamkrida NTB Syariah.
Pertemuan tersebut membahas secara khusus mengenai kondisi ekuitas Jamkrida NTB Syariah yang belum memenuhi standar yang ditetapkan.
Ketentuan Ekuitas Minimum dan Konsekuensinya
Kepala OJK Provinsi NTB, Rudi Sulistyo, menegaskan bahwa PT Jamkrida NTB Syariah wajib memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai Peraturan OJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin.
Peraturan tersebut mewajibkan perusahaan penjaminan lingkup provinsi untuk memiliki ekuitas minimum sebesar Rp50 miliar dalam jangka waktu paling lama 5 tahun setelah memperoleh izin usaha.
“PT Jamkrida NTB Syariah sampai saat ini belum dapat memenuhi ketentuan tersebut. OJK mengharapkan komitmen dari perusahaan untuk segera memenuhi ekuitas minimum tersebut,” jelas Rudi Sulistyo dalam keterangan resminya. .
Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini akan berdampak pada penerapan sanksi secara bertahap. Tahap pertama adalah peringatan I dengan jangka waktu dua bulan. Jika dalam dua bulan ekuitas minimum tetap tidak terpenuhi, maka akan diberikan peringatan II selama dua bulan.
Dan jika peringatan I dan II tidak diindahkan, maka badan usaha akan dikenakan sanksi Penghentian Kegiatan Usaha (PKU) selama enam bulan. Sanksi ini tentu akan sangat merugikan bagi perusahaan dan juga para nasabahnya.
Kondisi Ekuitas Jamkrida NTB Syariah
Direktur Utama Jamkrida NTB Syariah, Lalu Taufik Mulyajati, membenarkan kondisi ekuitas perusahaan yang belum memenuhi standar. Pada Juli 2023, ekuitas Jamkrida NTB Syariah baru mencapai Rp39 miliar, sehingga masih terdapat kekurangan sebesar Rp11 miliar.
“Kita ndak mau seperti Jamkrida Bangka Belitung yang sudah kena sanksi PKU,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Jamkrida NTB Syariah sebenarnya dalam kondisi sehat, hanya saja masih kekurangan ekuitas sebesar Rp11 miliar. Saat ini, perusahaan bersama pemegang saham tengah berupaya untuk memenuhi kekurangan tersebut.
Pentingnya Ekuitas Minimum
Ketentuan ekuitas minimum yang ditetapkan oleh OJK memiliki tujuan yang sangat penting, yaitu untuk memperkuat permodalan lembaga penjaminan. Dengan permodalan yang kuat, lembaga penjaminan akan mampu bersaing dan bertahan di industri penjaminan nasional yang semakin kompetitif.
Ekuitas yang memadai juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penjaminan. Hal ini akan berdampak positif pada kinerja perusahaan dan juga pada perekonomian daerah secara keseluruhan.
Upaya Pemenuhan Ekuitas Minimum
Pemerintah Provinsi NTB sebagai pemegang saham pengendali memiliki peran penting dalam membantu Jamkrida NTB Syariah memenuhi ekuitas minimum. Beberapa upaya yang dapat dilakukan antara lain adalah, pemegang saham dapat menambah modal perusahaan melalui penyertaan modal daerah atau mekanisme lainnya.
Selain itu, perusahaan dapat mengoptimalkan aset yang dimiliki untuk meningkatkan ekuitas dan melakukan efisiensi operasional untuk meningkatkan profitabilitas dan memperkuat permodalan. (dn)