Berikut ini adalah cara cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online:
- Kunjungi laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tautan infopemilu.kpu.go.id.
- Pilih menu “Cek DPT Online”.
- Alternatifnya, Anda juga dapat mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit.
- Pastikan semua data diri yang tercantum sudah benar.
- Klik tombol “Pencarian”.
Anda juga dapat melakukan pengecekan DPT dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah melakukan cek DPT secara online. Pastikan data yang Anda masukkan akurat dan valid agar hasilnya benar dan sesuai dengan informasi yang Anda butuhkan.