Terkini

Penghitungan Suara di TPS: Proses dan Tata Caranya

2
×

Penghitungan Suara di TPS: Proses dan Tata Caranya

Share this article
Penghitungan Suara

Zaman.idPenghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan tahapan penting dalam penyelenggaraan pemilu. Tahapan ini bertujuan untuk menentukan hasil suara dari masing-masing pasangan calon atau partai politik yang telah dipilih oleh pemilih.

Proses penghitungan suara di TPS dilakukan pada hari yang sama dengan pemungutan suara, yaitu mulai pukul 13.00 waktu setempat. Proses ini dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terdiri dari 9 orang.

Tata cara penghitungan suara di TPS dimulai dengan pembukaan kotak suara dan pembacaan hasil perolehan suara. Petugas KPPS membuka kotak suara dengan hati-hati dan mengeluarkan surat suara yang telah digunakan oleh pemilih.

Surat suara kemudian dihitung satu per satu oleh petugas KPPS. Hasil perolehan suara dicatat dalam lembaran model C Hasil KWK Plano, yang berisi daftar nama pasangan calon atau partai politik beserta perolehan suaranya.

Setelah itu, petugas KPPS membacakan hasil perolehan suara di hadapan saksi pasangan calon. Saksi pasangan calon berhak untuk mengajukan keberatan jika terdapat kesalahan dalam penghitungan suara.

Proses penghitungan suara diawali dengan pemilihan presiden dan wakil presiden, kemudian dilanjutkan dengan penghitungan suara pemilu legislatif. Penghitungan suara di TPS dilakukan secara berurutan, dimulai dari pemilihan presiden dan wakil presiden, kemudian dilanjutkan dengan penghitungan suara pemilu legislatif.

Proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:
1. Pendaftaran pemilih: Tahap ini dilakukan untuk mendata pemilih yang berhak menggunakan hak pilihnya di TPS.
2. Penyediaan dan pengisian surat suara: Tahap ini dilakukan untuk menyediakan surat suara yang akan digunakan oleh pemilih. Surat suara kemudian diisi oleh pemilih sesuai dengan pilihannya.
3. Pemungutan suara: Tahap ini dilakukan untuk mengumpulkan suara dari pemilih. Pemilih menggunakan hak pilihnya dengan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.
4. Penghitungan suara: Tahap ini dilakukan untuk menentukan hasil suara dari masing-masing pasangan calon atau partai politik.
5. Rekapitulasi suara: Tahap ini dilakukan untuk mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di suatu wilayah.

Proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS harus dilakukan dengan jujur dan transparan. Setiap tahapan harus diawasi oleh saksi pasangan calon atau partai politik untuk memastikan keabsahan hasil pemilu.

Peraturan terkait penghitungan suara di TPS diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Beberapa poin penting dalam peraturan tersebut adalah:

1. Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh petugas KPPS yang terdiri dari 9 orang.
2. Penghitungan suara diawali dengan pemilihan presiden dan wakil presiden, kemudian dilanjutkan dengan penghitungan suara pemilu legislatif.
3. Hasil penghitungan suara di TPS dilaporkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan proses penghitungan suara di TPS dapat berjalan dengan lancar, jujur, dan transparan. Hal ini penting untuk memastikan keabsahan hasil pemilu dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *