Berita Kriminal

Polres Blora Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

6
×

Polres Blora Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Share this article
Polres Blora Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Zaman.id Polres Blora Polda Jawa Tengah menggelar konferensi pers penindakan knalpot tidak sesuai spektek jalan atau knalpot brong, Minggu (14/1/2024). Kegiatan ini dilakukan seusai apel deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong di depan Mapolres Blora.

Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi, SH, SIK, M. Si bersama Forkopimda memimpin konferensi pers tersebut. Ia menyampaikan bahwa penindakan pelanggaran knalpot brong tahun 2023 mencapai 21.628 kasus dan awal tahun 2024 sebanyak 283 kasus.

“Hasil penindakan pelanggaran kasat mata dengan ETLE Hand Held tahun 2022 sebanyak 25.690 kasus dan tahun 2023 sebanyak 21.650 kasus. Pelanggaran mengalami penurunan sebanyak 4.040 kasus atau turun sebesar 16 persen,” ujar Kapolres.

Ia juga menyebutkan bahwa jumlah kejadian laka lantas tahun 2023 sebanyak 412 kejadian dengan korban meninggal dunia sebanyak 77 orang, luka berat 7 orang, luka ringan 474 orang, dan kerugian materiil Rp583.250.000.

Kapolres Blora menegaskan bahwa kegiatan deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong yang dilanjutkan pemusnahan knalpot brong ini merupakan atensi dari Kapolda Jawa Tengah. Ia mengingatkan bahwa penggunaan knalpot brong dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” kata Kapolres Blora.

Kapolres Blora juga menyatakan bahwa kegiatan ini sebagai awal untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang aman dan damai. Ia mengajak seluruh warga masyarakat untuk menciptakan kamseltibcarlantas dan mengantisipasi pelaksanaan kampanye Pemilu terbuka.

“Kita harus antisipasi terjadinya gesekan-gesekan yang bisa menganggu keamanan dan ketertiban. Kita harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” tutur Kapolres.

Kapolres Blora berpesan agar seluruh warga masyarakat menaati aturan berlalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong. Ia menekankan bahwa penggunaan knalpot brong berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

“Knalpot brong juga dapat mengganggu kesehatan dan kenyamanan masyarakat. Knalpot brong juga dapat merusak lingkungan dan menyebabkan polusi udara,” imbuh Kapolres.

Seusai konferensi pers, Kapolres Blora bersama Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti knalpot brong dengan menggunakan alat pemotong grinda. Ribuan knalpot brong yang telah disita dari para pelanggar dimusnahkan di halaman depan Mapolres Blora. (dn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *