BeritaBreaking NewsNasionalNews

PLN Optimalkan Pemanfaatan Faba untuk Bangun 1.806 Masjid dan Musholla

2
×

PLN Optimalkan Pemanfaatan Faba untuk Bangun 1.806 Masjid dan Musholla

Share this article

WhatsApp-Image-2022-06-03-at-09.08.47-250x190.jpeg" alt="" width="250" height="190" />Lombokprime.com- Dalam upaya pengelolaan Fly Ash Bottom Ash (Faba) yang merupakan limbah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), PLN Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Lombok terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk mengoptimalkan pemanfaatannya. Salah satunya dengan menggandeng Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi NTB melalui pelaksanaan workshop pemanfaatan Faba.

Bertempat di Masjid Ushuluddin, Lombok Tengah dan berkolaborasi dengan PT Indonesia Power UJP Jeranjang, workshop diikuti oleh puluhan peserta yang merupakan takmir masjid dan perwakilan dari 12 kecamatan tersebar di Lombok Tengah.

Ketua DMI Provinsi NTB, Dr Ir Mashur MS, menjelaskan Masjid Ushuluddin ini merupakan masjid pertama di NTB yang menggunakan Faba dalam proses pembangunannya. Sebanyak 638 ton Faba digunakan untuk membuat paving block, batu bata dan stabilisasi tanah yang dipasang di area masjid.

“Terima kasih kepada PLN. Dengan program ini, akan sangat membantu dalam pembangunan masjid di NTB. Dampak yang lain, tentunya akan mendukung pemberdayaan sirkular ekonomi, baik bagi pengurus masjid maupun warga di sekitar”, tutur Mashur.

Mashur juga berharap dengan kegiatan ini potensi pemanfaatan Faba dapat lebih luas dan dampaknya dapat semakin dirasakan oleh masyarakat.

“Di Lombok Tengah sendiri untuk saat ini terdapat potensi pemanfaatan Faba sebanyak 1.309 masjid dan 497 musholla yang masih dalam tahap pembangunan. Kami siap bersinergi dan berkolaborasi dengan PLN”, jelas Mashur.

Sementara itu, Nyoman Satriyadi Rai, Manager PLN UPK Lombok menyatakan bahwa workshop digelar di Masjid Usluhuddin dengan tujuan masyarakat dapat melihat langsung hasil dari pemanfaatan Faba.

“Dengan melihat langsung hasil pemanfaatan Faba, harapannya masyarakat akan semakin banyak yang tertarik untuk menggunakan Faba”, tutur Nyoman.

Rai juga menegaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2021, Faba saat ini sudah bukan lagi merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, sehingga membuka potensi pemanfaatan FABA yang lebih luas baik bagi instansi pemerintah, Industri Kecil Menengah/UMKM, kelompok orang/masyarakat dan badan usaha yang memiliki ijin usaha.

“Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan Faba, dapat langsung datang ke PLTU Jeranjang. Kami berikan secara gratis setelah persyaratannya terpenuhi”, tutup Nyoman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *