Berita Kriminal

Empat Pelaku Pengeroyokan di Pasar Youtefa Diamankan oleh Tim Resmob Numbay

4
×

Empat Pelaku Pengeroyokan di Pasar Youtefa Diamankan oleh Tim Resmob Numbay

Share this article
Pengeroyokan di Jayapura
Sejumlah tersangka pengeroyokan diamankan di Polresta Jayapura Kota, Provinsi Papua. (Polresta Jayapura Kota)

Zaman.id – Tim Resmob Numbay yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol Agus F. Pombos, S.I.K, berhasil mengamankan empat pelaku yang melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu main hakim sendiri.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si, dalam konferensi pers  menjelaskan, para pelaku diamankan setelah terjadi pengeroyokan di Pasar Youtefa saat terjadi kebakaran pada Minggu (7/1/2024).

Kapolresta menjelaskan bahwa dari kejadian pengeroyokan tersebut, terdapat dua laporan polisi yang diterbitkan karena terdapat dua korban yang dikeroyok oleh keempat pelaku yang telah diamankan. Pengeroyokan pertama terjadi terhadap korban bernama Laki Bahabol di depan Hotel Bunga Youtefa, sedangkan pengeroyokan kedua terjadi terhadap korban Isak Madi Nauce di Pasar Youtefa.

“Untuk melanjutkan upaya-upaya penyidikan, kami melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sepuluh orang saksi, serta menggunakan dukungan media dan rekaman video,” ujar Victor.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, keempat pelaku berhasil diidentifikasi sebagai R (38), AH (26), TS (29), dan J (45). R merupakan tersangka pengeroyokan terhadap korban Laki Bahabol, sedangkan AH, TS, dan J merupakan tersangka pengeroyokan terhadap korban Isak Madi Nauce.

Kapolresta juga menyatakan bahwa pengembangan kasus ini masih akan dilakukan untuk menemukan tersangka-tersangka lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Pelaku-pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.

Keberhasilan Tim Resmob Numbay dalam mengamankan pelaku-pelaku pengeroyokan ini menunjukkan komitmen Polresta Jayapura Kota dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari tindakan kekerasan.

Tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibiarkan, dan setiap pelaku akan dihadapkan pada proses hukum yang adil dan transparan.

Polresta Jayapura Kota mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera melaporkan kejadian-kejadian yang melanggar hukum kepada pihak berwenang.

“Dengan bekerja sama, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi seluruh warga Jayapura Kota,” pungkasnya. (dn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *