Terkini

Ketahui Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu Agar Tidak Planga Plongo

2
×

Ketahui Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu Agar Tidak Planga Plongo

Share this article
Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu: Panduan Lengkap untuk Pemilih

Pengantar

Tata Cara tps/">Mencoblos di TPS Pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dilaksanakan oleh setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat. Pemilu adalah momen penting untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat yang akan memperjuangkan aspirasi rakyat. Untuk dapat menggunakan hak pilihnya, pemilih harus datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau surat keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tata Cara Mencoblos di TPS

Datang ke TPS

Pemilih harus datang ke TPS pada hari dan waktu yang telah ditentukan. Pastikan pemilih datang ke TPS yang telah ditetapkan sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-el atau surat keterangan dari KPU.

Mengisi Daftar Hadir

Pemilih yang telah tiba di TPS akan diminta oleh petugas untuk mengisi daftar hadir. Dalam daftar hadir, pemilih akan diminta untuk menuliskan nama lengkap, nomor urut pemilih, dan tanda tangan.

Menyerahkan KTP-el dan Surat C6

Pemilih kemudian akan diminta untuk menyerahkan KTP-el dan surat C6 kepada petugas. Surat C6 adalah surat pemberitahuan pemilih yang diterbitkan oleh KPU.

Menunggu Panggilan Panitia

Setelah menyerahkan KTP-el dan surat C6, pemilih akan menunggu hingga namanya dipanggil oleh petugas. Petugas akan memanggil pemilih berdasarkan nomor urut pemilih yang tertera di daftar hadir.

Melakukan Pencoblosan

Pemilih yang dipanggil oleh petugas akan diarahkan ke bilik suara. Di dalam bilik suara, pemilih akan diberikan lima surat suara untuk dipilih, yaitu:

  1. Surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden
  2. Surat suara pemilihan anggota DPR
  3. Surat suara pemilihan anggota DPD
  4. Surat suara pemilihan anggota DPRD provinsi
  5. Surat suara pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota

Pemilih harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.

Melipat Surat Suara

Setelah mencoblos, pemilih akan diminta untuk melipat surat suara sesuai petunjuk. Pastikan surat suara dilipat dengan rapi agar tidak rusak.

Memasukkan Surat Suara ke Kotak Suara

Pemilih kemudian akan memasukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia. Pastikan pemilih memasukkan surat suara dengan benar, yaitu dengan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara melalui lubang yang telah disediakan.

Mencelupkan Jari ke Tinta

Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta. Tinta ini berfungsi untuk mencegah pemilih mencoblos lebih dari sekali. Setelah mencoblos dan mencelupkan jari ke tinta, pemilih dapat meninggalkan TPS.

Pemilih harus menggunakan hak pilihnya 1 jam sebelum pemungutan suara ditutup. Pemungutan suara akan ditutup pada pukul 19.00 WIB.

Tips untuk Mencoblos di TPS

  • Datanglah ke TPS tepat waktu.
  • Pastikan Anda membawa KTP-el dan surat C6.
  • Berpakaianlah rapi dan sopan.
  • Ikuti petunjuk petugas dengan baik.
  • Jangan lupa mencelupkan jari ke tinta sebelum meninggalkan TPS.

Dengan mengikuti tata cara mencoblos di TPS dengan baik, Anda telah turut serta menyukseskan Pemilu 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *