Kriminal

Sopir Mobil Boks di Tangsel Ditangkap karena Penggunaan Solar Bersubsidi Ilegal

3
×

Sopir Mobil Boks di Tangsel Ditangkap karena Penggunaan Solar Bersubsidi Ilegal

Share this article
Sopir Mobil Boks

Zaman.id – Seorang sopir mobil boks berinisial JPS telah ditangkap oleh Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) karena terlibat dalam praktik ilegal penggunaan solar bersubsidi.

Peristiwa tersebut terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, Tangerang Selatan pada Rabu (17/1/2024).

JPS diduga menggunakan barcode dan nomor polisi palsu untuk mengisi solar bersubsidi yang kemudian disimpan dalam dua tangki besar di dalam mobil boksnya. Dalam pengakuannya, JPS mengatakan bahwa ia telah melakukan perbuatan ini selama tiga hari berturut-turut di berbagai SPBU di wilayah Tangsel.

Penangkapan terhadap JPS bermula dari laporan seorang pengawas SPBU yang mencurigai seorang pengendara mobil Mitsubishi Colt L300 warna hitam dengan nomor polisi E 8432 ME sedang mengisi bahan bakar solar bersubsidi.

Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Tangsel, bersama dengan tim opsnal Polsek Serpong, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap JPS di lokasi kejadian.

Setelah dilakukan pemeriksaan, JPS diminta untuk membuka pintu mobil dan dalam mobil boksnya ditemukan dua tangki besar berukuran satu ton yang berisi bahan bakar solar bersubsidi.

Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan puluhan nomor polisi dari berbagai daerah dan barcode kendaraan yang terdapat di telepon genggam JPS.

Berdasarkan pengakuan sementara JPS, ia telah menggunakan barcode dan nomor polisi yang berbeda di setiap pengisian solar bersubsidi di SPBU wilayah Tangsel selama tiga hari terakhir. Pelaku dan barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Mako Polres Tangerang Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

JPS telah dijadikan tersangka dan ditahan atas pelanggarannya. Dia akan dijerat dengan pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan ketentuan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku ini dapat menghadapi hukuman penjara selama enam tahun.

Praktik ilegal penggunaan solar bersubsidi merupakan tindakan yang merugikan masyarakat secara luas. Program subsidi ini seharusnya memberikan manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan, namun jika disalahgunakan, akan mengakibatkan kerugian bagi negara dan masyarakat. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *