BeritaBisnisNews

PLN Dorong UKM untuk Gunakan FABA Dalam Proses Produksinya

59
×

PLN Dorong UKM untuk Gunakan FABA Dalam Proses Produksinya

Sebarkan artikel ini

Lombokprime.com- – Terus berupaya untuk mengoptimalkan pemanfaatan Fly Ash Bottom Ash (FABA), PLN Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Lombok mengenalkan Faba ke 47 Usaha Kecil Menengah (UKM) di Pulau Lombok. Diawali dengan survey ke beberapa UKM di Lombok Barat, khususnya UKM pembuatan paving blok dan batako, yang kemudian berlanjut dan memiliki komitmen untuk penggunaan Faba sebagai bahan campuran dalam produksinya.

Salah satu UKM yang berhasil dalam mengelola Faba ini berlokasi di Desa Kebon Ayu, Kec. Gerung, Kab, Lombok Barat. Ditemui di lokasi usahanya, Kepala Desa Kebon Ayu, Tajudin mengungkapkan pemanfataan Faba ini merupakan salah satu bentuk komitmen bersama antara PLN dan pemerintah desa.

“Pemanfaatan Faba ini merupakan kolaborasi dalam hal lingkungan dan juga ekonomi. Ekonomi masyarakat akan ikut terdongkrak naik, seiring dengan produksi dan permintaan paving blok dan juga batako oleh konsumen”, tutur Tajudin.

UKM yang memiliki delapan orang karyawan ini mampu memproduksi 25.000 paving block per bulan dengan memanfaatkan 24 ton Faba setiap bulannya. Pengiriman Faba sendiri dilakukan sekali seminggu dengan menggunakan dumptruck, dengan kapasitas 6 ton/minggu.

Tajudin berharap ke depan pengelolaan Faba ini dapat lebih diperluas lagi, tidak hanya untuk membuat paving blok dan batako saja, namun bisa juga dimanfaatkan untuk mengatasi permasalahan lingkungan atau penataan kawasan. Misalnya untuk memproduksi penutup galian yang terdapat genangan air yang mengendap dan berpotensi sebagai tempat berkembangnya jentik jentik nyamuk.

“Semoga Faba ini dapat dimanfaatkan menjadi produk lain yang dapat menciptakan peluang kerja bagi masyarakat”, harap Tajudin.

Sementara itu, Nyoman Satriyadi Rai, Manager PLN UPK Lombok menjelaskan PLN terus berupaya mengenalkan Faba ke UKM untuk dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin dalam proses produksi, utamanya di bidang konstruksi. Hal tersebut dikarenakan dengan menggunakan Faba, biaya produksi akan dapat ditekan karena sebagian bahan baku dapat diperoleh oleh UKM secara gratis, tanpa dipungut biaya apapun. Selain itu, hasil pengolahan dengan menggunakan FABA ini juga terbukti berkualitas untuk menunjang proses konsruksi

“Cukup dengan mengajukan surat permintaan Faba dan melengkapi persyaratan administrasi dan proses evaluasi, masyarakat dapat mengangkut Faba untuk diolah dan diproduksi”, jelas Nyoman.

Nyoman juga menjelaskan pihaknya terus membangun kerja sama dengan instansi pemerintahan, UKM, Pokdarwis, Bumdes, dll supaya Faba ini dapat optimal pemanfaatannya. Hingga saat ini, instansi pemerintah seperti Polda NTB, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, badan usaha yang memiliki ijin usaha, Bank Sampah NTB, dan beberapa UKM seperti UKM tersebut adalah UMKM Samasrawi, UMKM Aditya, UMKM Segar Beton, UMKM Hasibuan, UMKM Ramazaki pun telah menggunakan Faba.

Di PLTU Jeranjang, jumlah potensi pemanfaatan Faba mencapai 50 – 80 ton per hari atau sebanyak 2.500 ton/bulan. Faba pada umumnya digunakan dalam proses konstruksi, seperti pembuatan paving block, batako, beton rabat, dan juga digunakan untuk kajian uji coba stabilisasi lahan.

“Untuk saat ini, pemanfaatan Faba memang masih di bidang konstruksi saja. Namun, tidak menutup kemungkinan penggunaan Faba di bidang yang lain, tentunya setelah melewati serangkaian test dan uji coba sebelum diaplikasikan”, ujar Nyoman.

Faba sendiri merupakan limbah padat hasil pembakaran batubara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menjadi bahan baku keperluan sektor konstruksi dan infrastruktur di provinsi NTB. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, FABA dikategorikan sebagai Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh pemerintah.