BeritaGaya Hidup

Kisah Perjalanan Band Kotak, Berprestasi dan Kini Terkotak-Kotak

106
×

Kisah Perjalanan Band Kotak, Berprestasi dan Kini Terkotak-Kotak

Sebarkan artikel ini
Vokalis Group Band Kotak, Tantri (kiri), bersama rekan-rekannya. (IG @kotakband)
Vokalis Group Band Kotak, Tantri (kiri), bersama rekan-rekannya. (IG @kotakband)

Zaman.id – Band Kotak, sebuah grup musik yang lahir dari ajang The Dream Band pada tahun 2004. Grup ini menggambarkan empat individu yang berbeda tetapi bersatu dalam satu wadah musik. Nama “Kotak” sendiri melambangkan empat sisi dan empat sudut yang bersatu menjadi bangunan kotak.

Dikutip dari berbagai sumber, formasi awal Band Kotak terdiri dari Cella (gitar), Icez (bass), Pare (vokal), dan Posan (drum). Mereka memenangkan The Dream Band 2004.

Setelah itu, Band Kotak mereka merilis album pertama berjudul “Kotak” di bawah naungan label HMR. Album ini menampilkan lagu-lagu debut. Di antaranya “Hilang”, “Terbang (Khayal)”, “Kau Pilih Dia”, “Damai Hati” dan “Saat Kau Jauh”.

Namun, perjalanan grup band tersebut tidak selalu mulus. Pada akhir tahun 2006, Pare memutuskan untuk meninggalkan band. Posisi yang ditinggalkan Pare kemudian diisi oleh Tantri.

Perempuan yang menjadi vokalis adalah salah satu kontestan The Dream Band tahun 2005. Beberapa waktu setelah peluncuran album kedua pada 2008, Icez juga memutuskan keluar. Posisi bass kemudian diisi oleh personel baru, Chua.

Meski mengalami beberapa pergantian personel, Kotak tetap meraih berbagai penghargaan dalam industri musik Indonesia. Mereka telah merilis beberapa album sukses dan single hit, dan telah tampil di banyak negara.

Namun, belakangan ini Band Kotak sedang menjadi sorotan karena isu pelanggaran hak cipta. Posan Tobing memang telah memaafkan ketiga personel Kotak, yaitu Tantri, Cella, dan Chua. Namun, dia tetap memilih untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum.

Posan Tobing menuduh ketiga personel Kotak melanggar Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ancaman hukumannya adalah 4 tahun penjara dan denda sekitar Rp3 miliar.

Perkembangan terbaru dalam kasus ini adalah bahwa Posan Tobing telah melaporkan mantan rekannya. Dia memasukkan laporan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (6/9/2023).

Mantan drummer itu sebelumnya sudah melakukan somasi agar Kotak tidak membawakan lagu-lagu ciptaannya. Namun, para mantan rekannya tetap membawakan lagu-lagu yang dimaksud.

Manajer Band Kotak, Aldi Novianto, mengaku belum mendengar langkah hukum yang diambil Posan Tobing.

Ia mengaku baru mendengar tentang personel Kotak yang dilaporkan saat awak media mencoba mengonfirmasinya. Terkait laporan tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara. (dn)