Pemilu

Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024

29
×

Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
KPU

Zaman.id – Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih merupakan tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilu. Tahapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua warga negara yang memenuhi syarat telah terdaftar sebagai pemilih dan data pemilih yang ada akurat dan mutakhir.

Pada Pemilu 2024, tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dilaksanakan pada tanggal 22 Maret hingga 25 April 2024. Tahapan ini dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang terdiri dari unsur KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah.

Pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada data pemilih. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pantarlih dengan mendatangi rumah-rumah warga untuk mencocokkan data pemilih yang ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan Terakhir dengan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Baca Juga :  Ketahui Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu Agar Tidak Planga Plongo

Dalam pelaksanaan Coklit, Pantarlih akan meminta beberapa dokumen pendukung dari warga, di antaranya kartu keluarga (KK), kartu identitas penduduk (KTP), dan surat keterangan pindah datang (SKPD). Warga yang tidak memiliki dokumen pendukung tersebut dapat memberikan keterangan lisan kepada Pantarlih.

Hasil Coklit kemudian akan diverifikasi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan/desa. PPS akan melakukan penelitian terhadap data pemilih yang telah dicocokkan oleh Pantarlih. Jika terdapat data pemilih yang tidak sesuai, PPS akan melakukan perbaikan data.

Setelah diverifikasi oleh PPS, data pemilih akan direkapitulasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan. PPK akan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut.

Baca Juga :  Cara Mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024

DPS kemudian akan diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). KPU Kabupaten/Kota akan menetapkan DPT melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2024.

Penetapan DPT merupakan tahapan akhir dari pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. DPT yang telah ditetapkan akan digunakan sebagai dasar penyelenggaraan Pemungutan Suara Pemilu 2024.

Peran Masyarakat dalam Pemutakhiran Data Pemilih

Masyarakat memiliki peran penting dalam pemutakhiran data pemilih. Masyarakat dapat membantu Pantarlih dalam pelaksanaan Coklit dengan menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan. Masyarakat juga dapat melaporkan data pemilih yang tidak sesuai kepada Pantarlih atau PPK.

Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan penyelenggara Pemilu, maka pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan data pemilih yang akurat dan mutakhir.

Baca Juga :  Penghitungan Suara di TPS: Proses dan Tata Caranya

Tantangan Pemutakhiran Data Pemilih

Pemutakhiran data pemilih merupakan kegiatan yang kompleks dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Selain itu, pemutakhiran data pemilih juga menghadapi beberapa tantangan, di antaranya:

  • Data kependudukan yang belum akurat dan mutakhir.
  • Minimnya akses data kependudukan di daerah-daerah.
  • Kurangnya kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemutakhiran data pemilih.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, penyelenggara Pemilu perlu bekerja sama dengan pemerintah daerah dan stakeholder lainnya untuk meningkatkan kualitas data kependudukan. Selain itu, penyelenggara Pemilu juga perlu melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat tentang pentingnya pemutakhiran data pemilih. (*)