Berita

Depresi, Ibu Buang Bayi Kedua ke Selokan di Depok

22
×

Depresi, Ibu Buang Bayi Kedua ke Selokan di Depok

Sebarkan artikel ini
Pembuangan Bayi

Zaman.id – Aksi keji seorang ibu yang membuang bayi laki-lakinya ke dalam selokan telah menggemparkan warga Gang Soka Jalan Nusa Indah, RT 5/5, Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

Pelaku, yang berinisial GR (21), berhasil ditangkap oleh Polsek Cimanggis kurang dari 24 jam setelah perbuatannya terbongkar.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Judika Sinaga, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari warga yang menemukan bayi yang baru dilahirkan tersebut di dalam selokan pada Senin (15/1/2024) malam.

“Tim operasional Reserse Kriminal Polsek Cimanggis yang dipimpin oleh Iptu David langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” kata Judika pada Rabu (17/1/2024).

Judika juga menyebutkan bahwa pelaku dapat teridentifikasi berkat rekaman CCTV dan keterangan dari saksi-saksi warga. “Dari rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi, diketahui bahwa pelaku diamankan oleh warga sekitar, dan ternyata pelaku adalah ibu kandung dari bayi tersebut,” ujar Judika.

Menurut Judika, pelaku mengaku membuang bayinya karena mengalami depresi. “Suami pelaku mengatakan bahwa istrinya mengalami depresi. Saat diamankan, anggota didampingi oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Depok membawanya ke RS Bhayangkara Polri Kelapa Dua Depok,” tutur Judika.

Judika menambahkan bahwa pihak kepolisian akan memeriksa pelaku setelah kondisinya stabil.

“Kasus ini sudah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok untuk proses hukum lebih lanjut. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pelaku ini sudah memiliki anak, dan bayi yang dibuang merupakan anak keduanya,” pungkas Judika.

Kejadian ini merupakan contoh yang memilukan dari kekerasan terhadap anak. Bayi yang baru dilahirkan adalah makhluk yang sangat rentan dan memiliki hak untuk hidup dan mendapatkan perlindungan.

Tindakan membuang bayi, seperti yang dilakukan oleh pelaku dalam kasus ini, adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. (*)