zaman.id – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram mencatat peningkatan signifikan peredaran obat bahan alam ilegal di Nusa Tenggara Barat (NTB). Pada 2024, ditemukan 33.166 produk tanpa izin edar dengan nilai ekonomi Rp418 juta, naik tajam dibanding 2023 yang hanya 4.400 produk senilai Rp43 juta.
Kepala BBPOM Mataram, Yosef Dwi Irwan, mengungkapkan data tersebut dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) bagi pelaku usaha obat bahan alam dan pemangku kepentingan di Aula BBPOM Mataram, Senin (8/9). Secara nasional, sepanjang 2024, BBPOM menemukan 42.699 produk obat bahan alam ilegal dengan nilai mencapai Rp1,7 miliar.
“Pelaku usaha jamu dan obat tradisional harus memastikan produk bermutu serta memiliki izin edar resmi. Masyarakat juga bisa memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile untuk mengecek legalitas produk,” kata Yosef.
Ia menegaskan, bila kode izin edar tidak muncul di sistem, produk dipastikan ilegal atau izinnya sudah kadaluarsa. Menurutnya, BBPOM lebih mengedepankan pembinaan. Namun, bila pelanggaran terus berulang, penegakan hukum menjadi pilihan terakhir. “Edukasi perlu terus digencarkan agar masyarakat terlindungi dari produk berbahan kimia berbahaya,” ujarnya.
Bimtek bertajuk “Wujudkan Obat Bahan Alam NTB yang Aman, Berdaya Saing, dan Mendunia” tersebut digelar sebagai bentuk sinergi Pemprov NTB dan BBPOM dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keamanan pangan, jamu tradisional, maupun kosmetik.
Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, menegaskan kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah bersama BBPOM untuk melindungi masyarakat. “Pastikan setiap produk memiliki izin edar BPOM, sehingga aman dikonsumsi,” katanya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur produk jamu yang dicampur bahan kimia berbahaya dengan hasil instan. “Jika dikonsumsi jangka panjang, produk itu bisa merugikan kesehatan dan tumbuh kembang anak. Padahal jamu adalah warisan budaya Indonesia yang harus dijaga kualitasnya,” ujarnya menambahkan.
Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur NTB bersama Kepala BBPOM Mataram, pelaku usaha, dan stakeholder terkait menandatangani komitmen bersama menolak peredaran obat bahan alam ilegal. Penandatanganan tersebut menjadi simbol keseriusan semua pihak dalam menjaga keamanan dan mutu produk herbal di daerah.