Undian Emas 12 Gram, Pemprov NTB Genjot Pajak Kendaraan

Undian Emas 12 Gram, Pemprov NTB Genjot Pajak Kendaraan.
Undian Emas 12 Gram, Pemprov NTB Genjot Pajak Kendaraan. (Sumber Pemprov NTB)

zaman.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menghadirkan cara unik untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor. Melalui program undian emas seberat total 12 gram, wajib pajak yang disiplin membayar sebelum jatuh tempo berpeluang membawa pulang hadiah menarik pada tahun 2026.

Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemprov NTB dan Tim Pembina Samsat Provinsi NTB, yang menyasar wajib pajak aktif selama periode 1 Januari hingga 30 September 2026. Skema tersebut diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Insentif untuk Wajib Pajak Taat

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menegaskan bahwa program undian emas ini menjadi bentuk apresiasi bagi masyarakat yang taat pajak.

“Undian ini sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang selalu taat membayar pajak kendaraannya. Jadi bentuk-bentuk insentif pajak seperti ini yang akan terus kita prioritaskan ke depan, daripada kita memberikan keringanan kepada kendaraan yang sering jatuh tempo,” ujarnya.

Baca Juga :  Dakwaan Gratifikasi Rp950 Juta Dipersoalkan, Acip : Pemberi Diproses, Penerima Tak Tersentuh

Ia menambahkan, pendekatan insentif dinilai lebih efektif dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat dibandingkan kebijakan pemutihan atau keringanan denda bagi penunggak pajak.

Syarat dan Ketentuan Undian

Undian emas ini diperuntukkan khusus bagi pemilik kendaraan pribadi, dan tidak berlaku untuk kendaraan dinas milik pemerintah, TNI, maupun Polri. Pengundian dijadwalkan berlangsung pada Juli 2026.

Meski demikian, wajib pajak yang memiliki jatuh tempo hingga 30 September 2026 tetap memiliki kesempatan mengikuti program ini, dengan syarat telah melunasi pajak sebelum tanggal pengundian.

“Bisa ikut dengan catatan telah membayar pajak kendaraan sebelum tanggal pengundian. Karena sebagaimana ketentuan kami bahwa pajak kendaraan paling cepat dapat dibayar tiga bulan sebelum jatuh tempo,” jelas Nelly.

Ketentuan tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengatur pembayaran lebih awal sekaligus tetap berpartisipasi dalam program undian.

Baca Juga :  NTB Berjaya di UPAKARTI 2024: Dedikasi Ibu Syaeun Menginspirasi

Dukungan Jasa Raharja

Program undian emas ini turut didukung oleh Kantor Perwakilan Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat sebagai bagian dari sinergi dalam pengelolaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Kepala Kantor Perwakilan Jasa Raharja NTB, Soleh, menyampaikan bahwa inisiatif ini diharapkan dapat memperluas cakupan perlindungan bagi masyarakat.

“Tentunya dengan adanya undian ini harapan kita semua adalah pemilik kendaraan bermotor di Nusa Tenggara Barat semakin taat dan cakupan layanan asuransi kecelakaan yang dikelola oleh Jasa Raharja dapat semakin baik,” ungkapnya.

Dorong Kesadaran Pajak Berkelanjutan

Langkah Pemprov NTB ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam meningkatkan kepatuhan pajak secara berkelanjutan. Dengan mengedepankan insentif yang menarik, pemerintah berharap dapat membangun budaya disiplin di kalangan wajib pajak tanpa harus bergantung pada program penghapusan denda.

Selain berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, kepatuhan pajak kendaraan juga berkontribusi langsung terhadap optimalisasi layanan publik, termasuk perlindungan asuransi kecelakaan lalu lintas bagi masyarakat.

Baca Juga :  BEI Gelar Konsultasi Investasi Pasar Modal di NTB

Melalui pendekatan ini, Pemprov Nusa Tenggara Barat ingin memastikan bahwa kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban, melainkan menjadi kebiasaan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *