BeritaBreaking NewsHukrimKriminalNasionalNewsPeristiwa

Pernah Kacangin Polisi, Kali ini Emak-emak Penjual Sayur tidak Berkutik, Saat Polisi Temukan Sabu di Dagangannya

83
×

Pernah Kacangin Polisi, Kali ini Emak-emak Penjual Sayur tidak Berkutik, Saat Polisi Temukan Sabu di Dagangannya

Sebarkan artikel ini

Mataram, NTB – Polisi menciduk seorang Ibu Rumah Tangga berinisial Y (37), lantaran terbukti menguasai narkotika jenis Sabu, Senin (04/04)/2022. Y merupakan warga asal lingkugan Karang Bagu, Cakeanegara Kota Mataram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK memimpin langsung Operasi Penangkapan tersangka ini. Sebelum melakukan penangkapan, terlebih dahulu melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat.

Dalam keterangan lanjutannya, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa setelah memperoleh hasil penyelidikan dan mendapatkan kepastian tentang identitas tersangka. Timnya langsung melakukan penyergapan ke kediaman tersangka.

“Di Lokasi kami mengamankan seorang IRT, dan dari hasil penggeledahan yang disaksikan pihak RT setempat. Kami berhasil menemukan barang yang menduganya jenis sabu, seberat 1 gram brutto,” jelas Yogi.

Selain mengamankan Sabu, kata Yogi, tim juga mengamakan alat komunikasi, pipet yang termodif serta sejumlah uang tunai.

Dari hasil keterangan sementara tersangka, Y yang merupakan IRT tersebut berprofesi sebagai pedagang sayur di depan rumahnya. Akan tetapi ini merupakan modus untuk mengelabui para tetangga ataupun petugas.

“Tersangka ini dalam menjalankan misinya berpura-pura menjual sayur, sehingga tidak menimbulkan kecurigaa atas bisnis sabunya,”beber Yogi.

Yogi juga menjelaskan bahwa, Y ini adalah pemain lama dan polisi sudah pernah menggeledah dan memeriksanya beberaa kali. Namun pada waktu itu belum menemukan barang bukti.

“Jadi tersangka sudah pernah kami geledah, namun belum memiliki bukti kuat tentang tindak pidananya. Akan tetapi kali ini kami berhasil menemukan BB yang dia selipkan di bawah dagangan sayur tersangka,”kata Yogi.

Atas tindakan ini, tersangka dijerat pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.