BeritaBreaking NewsDaerahFeaturedHukrimKriminalPeristiwa

Kepala Toko Tilep Uang Perusahaan Ratusan Juta Rupiah, juga Sering Potong Gaji Pegawai

108
×

Kepala Toko Tilep Uang Perusahaan Ratusan Juta Rupiah, juga Sering Potong Gaji Pegawai

Sebarkan artikel ini

Mataram, NTB – Tilep uang hingga ratusan juta, Unit Harda Satreskrim Polresta Mataram mengamankan seorang pria bernama RA, alias Dani (33 tahun). Polisi menangkap pria warga Desa. Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat ini, terkait dengan penggelapan.

Yaitu melakukan penggelapan dalam jabatan, di sebuah toko 3 Second. Yang berada di Jalan Panca Usaha, Cakranegara Kota Mataram.

 

Laporan dari Supervisor

Penangkapan terhadap terduga ini, berawal dari adanya laporan dari Supervisor toko 3 Second. Heidar Maharizki Sutrisna (28 tahun), pria asal Kota Malang Provinsi Jawa Timur ini, melaporkannya ke Polisi.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Kade Budi Astawa S.T, S.I.K menjelasakan perihal penangkapan terhadap terduga RA tersebut. “Berawal pada, sabtu (2/4/2022) sekitar pukul 13.00 Wita, Unit Harda Polresta Mataram melakukan upaya paksa terhadap terduga pelaku,” ungkapnya.

Karena, kerap melakukan penggelapan dalam jabatan. Kemudian tanpa perlawanan berhasil mengamankan terduga, dan membawanya kantor Polresta Mataram.

“Terduga pelaku RA alias Dani berhasil kami amankan, tanpa perlawanan di kantor Polresta Mataram,” ungkap Kadek, Rabu (06/04/22).

Kemudian mengamankan barang bukti berupa satu examplar laporan hasil audit CV. Karya Rinjani / 3 Second. Satu lembar surat lamaran pekerjaan atas nama terduga kepada pimpinan toko 3 second, pertanggal (10/1/2011).

Selain itu, juga mengamankan selembar foto copy KTP atas nama RA, satu examplar perjanjian kerja waktu tertentu, satu lembar slip gaji karywan, serta satu unit mesin kasir.

 

Modusnya Transaksi Manual dan Sering Potong Gaji Pegawai

“Terduga melakukan aksinya sejak bulan februari 2020, sampai dengan mei 2021. Melakukan penggelapan hasil penjualan milik toko 3 second cakranegara. Dengan modus transaksi manual dan hasil transaksinya tidak di infut kedalam Point Of Sales Computer ( POS Komputer),” bebernya.

Kemudian untuk menggantikan barang yang hilang tersebut, terduga selaku kepala toko sering memotong gaji para karyawan. Sehingga supervisor  CV. Karya Rinjani langsung melakukan stock opname atau mengecek fisik yang ada di Toko 3 second cakranegara.

“Setelah melakukancek fisik barang, ternyata banyak barang yang minus. Dari keterangan kasirnya, bahwa terduga sering transaksi manual dan tidak menginputnya ke dalam POS Komputer,” jelasnya.

“Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 337. 995. 000,” jelas Kadek.

Sedangkan untuk terduga pelaku RA, Polisi menjeratnya dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.