BeritaBreaking NewsHukrimKriminalNewsPeristiwa

Tersangkut Narkoba, Polisi Tangkap Pemilik Rumah Makan Terkenal di Kota Sumbawa

111
×

Tersangkut Narkoba, Polisi Tangkap Pemilik Rumah Makan Terkenal di Kota Sumbawa

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Besar, NTB Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa Polisi menangkap Pemilik rumah makan terkenal di Kota Sumbawa berinisial TKR, Senin (11/4) malam pukul 21.00 Wita.

Meski telah berulang kali tertangkap dalam kasus yang sama, ternyata EKR belum juga bertobat dan kembali berulah.

Polisi menangkap EKR di pinggir Jalan Manggis, tepatnya depan Gang Mamak Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa.

Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K., melalui Kasi Humas, AKP Sumardi S.Sos, mengkonfirmasi penangkapan ini, Selasa (12/4).

“Melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni di lokasi penangkapan dan kediaman terduga di Jalan Garuda, Kelurahan Lempeh,” ungkapnya.

Dalam penggeledahan ini, polisi menemukan  sejumlah barang bukti.

Baca Juga :  Pelepasan Calon Jamaah Haji Kloter 05 di Lombok Barat

pelaku-Narkoba-di-Sumbawa2.jpg" alt="Penagkapan pelaku Narkoba di Sumbawa2" width="924" height="588" />“Untuk lokasi pertama menemukan lima poket Shabu seberat 4,89 gram, dua HP, dua dompet. Serta uang tunai sebesar Rp 2.154.000 dan sepeda motor Vario EA 3724 AD,” ujarnya.

Selanjutnya di TKP kedua yakni di kediaman terduga, menemukan empat poket shabu seberat 2,98 gram. Kemudian sebua pipa kaca berisi kristal putih, degan dugaan narkotika jenis shabu 1,80 gram, satu poket bekas pakai shabu, dan bong.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari NR alias Kevin, yang telah tertangkap sebelumnya. Yang mana Kevin buka mulut bahwa asal barang haram tersebut berasal dari EKR,” terangnya.

Baca Juga :  PLN Gerak Cepat Tangani Listrik Pasca Banjir Bima

Dalam penagkapan ini, Kasat Res Narkoba Iptu Malaungi, SH, MH., memimpin langsung saat meringkus EKR di pinggir jalan. Saat Polisi menggelahnya, menemukan lima poket Shabu di saku baju bagian depan dan barang bukti lainnya.

“Tim kemudian meluncur ke kediaman EKR, menemukan empat poket Shabu di dalam kotak happydentwhite. Serta sebuah pipa kaca berisi kristal putih, diduga shabu serta barang bukti lainya,” katanya.

EKR mengakui jika Shabu itu miliknya, kemudian polisi langsung menggelandangnya ke Polres Sumbawa guna proses penyelidikan dan penyidikan.

“Atas perbuatannya, menjerat EKR dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.