Breaking NewsDaerahHukrimNarkoba

Pengungkapan Kasus Mandari Bandar Narkoba, Helmi Ucapakan Terimakasih Kepada Warga NTB

64
×

Pengungkapan Kasus Mandari Bandar Narkoba, Helmi Ucapakan Terimakasih Kepada Warga NTB

Sebarkan artikel ini

Mataram, NTB – Kasus Mandari sudah P21, Polda NTB melalui Dir Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putera Rauf ucapkan terimakasih. Kepada warga Nusa Tenggara Barat (NTB). Yang telah memberikannya informasi terkait keberadaan sabu di Wilayah Hukum Polda NTB.

Berkat informasi tersebut, Kombes Pol Helmi bersama tim dan jajarannya dapat menangkap dan mengamankan Bandar serta pelaku narkoba di Nusa Tenggara Barat, termasuk kasus Mandari.

Hal itu terungkap dalam acara konferensi pers kasus Mandari, serta pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat hampir satu ons. Di Kantor Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, hari Selasa (14/6/2022).

Berkat Informasi dari Masyarakat NTB

“Saya ucapkan terimakasih kepada masyarakat NTB, ingat bahwa Narkoba ini adalah musuh kita bersama. Saya dan seluruh jajaran Direktorat Narkoba Polda NTB telah membuktikan bahwa tidak ada toleran terhadap narkoba,” tegasnya.

Dia juga mengacam semua bandar dan yang mendampingi bandar berbisnis narkoba, Direktorat Narkoba Polda NTB akan mencari dan menangkap mereka semua.

Termasuk Mandari terduga bandar Sabu yang tertangkap pada tahun 2021 lalu. Saat ini kasusnya sudah P21 dan akan melakukan sidang tahap dua di Kejaksaan Negeri Mataram.

Penangkapan Mandarin oleh Subdit III Dit Resnarkoba Polda NTB, berawal dari tertangkapnya Ratu Agung (RA) dan Ratu Agung Alit (RAA).

Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda NTB AKBP Anak Agung Gede Agung mengatakan, RA dan RAA mengaku bahwa Narkoba yang ada pada dirinya adalah milik Sandi. Karena Sandi tidak ada di tempat, Polisi lantas memburunya.

Alhasil Polisi menemukan Sandi di sebuah hotel di Kuta Mandalika dan langsung menangkapnya. Bersamaan dengan itu, Mandari dan Suaminya juga berhasil mengamankannya, karena Sandi mengaku bahwa barang tersebut berasal dari Mandari.

Mandari dengan Dugaan Kuat Sebagai Bandar

Berdasarkan pengakuan Sandi, Mandari dengan dugaan kuat sebagai bandar, untuk itu dia tertangkap juga.

“Saat ini Sandi sudah P21 dan sudah mendapatkan vonis, dan sudah ada penetapan oleh pengadilan,” jelasnya.

Sementara berkas perkara khusus untuk Mandari pada tanggal 2 Juni 2022 lalu sudah P21.

“Tanggal 13 Juni 2022 kemarin kita sudah lakukan pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram. Untuk meakukan Tahap 2 bersama dengan jaksa penuntut umum Kejati NTB,” jelasnya.

Selain kasus Mandari yang terungkap dalam Konferensi Pers itu, dua terduga Pelaku Narkoba juga menjadi bahan rilis Dit Resnarkoba Polda NTB terbaru di bulan Juni 2022 ini.

Polisi beberkan Penagkapan Pelaku Lainnya

Dua pelaku itu berinisial DP, laki 32 tahun alamat Dayen peken, Ampenan, Kota Mataram, yang sekarang berdomisili di Ireng Gung Sari tempat dia tertangkap. Berikutnya, AAI, laki 28 tahun, alamat Cakranegara Kota Mataram.

Tim Subdit II Dit Resnarkoba Polda NTB, menangkap Kedua terduga pelaku ini, Senin (13/6/2022). Pada dua tempat yang berbeda dengan barang bukti hampir 1 ons.

Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda NTB Kompol Harjanto Saksono S.Sos., mengatakan bahwa, pengungkapan kasus tersebut atas hasil upaya lidik tim opsenal Subdit II. Berdasarkan informasi dari masyarakat.

Pihaknya terlebih dahulu menangkap DP di tempat tinggalnya yang ada di wilayah Ireng kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat NTB. Baru setelah itu melakukan pengembangan.

“Atas penangkapan DP akhirnya tim opsnal memperoleh identitas pelaku lain yakni AAI, laki 28 tahun, alamat wilayah Cakranegara Kota Mataram. Saat itu pula tim langsung mengamankan terduga dan melakukan penggeledahan yang oleh aparat lingkungan setempat menyaksikannya, ” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim opsnal mengamankan barang yang menduganya sabu kurang lebih seberat 1 Ons. Selain itu juga mengamankan pula Alat Komunikasi, alat konsumsi, ATM serta uang tunai untuk dijadikan barang bukti tindak pidananya.

Kedua terduga pelaku terjerat dengan pasal 114, dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.