BeritaDaerahNarkobaNasionalNewsPeristiwa

Pengungkapan 1 Kg Sabu di Mataram, Pria Asal Aceh ini Mengaku Dapat Rp 40 Juta

76
×

Pengungkapan 1 Kg Sabu di Mataram, Pria Asal Aceh ini Mengaku Dapat Rp 40 Juta

Sebarkan artikel ini

Mataram, NTB – Dalam pengungkapan 1 Kg Sabu di Mataram, polisi menangkap seorang pria asal Aceh di Mataram. Jauh-jauh dari Aceh, terduga pelaku tertangkap di Mataram tepatnya di salah satu kamar hotel berbintang di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK Jajarannya melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah menmukan sejumlah barang bukti saat penggeledahan, Selasa (14/06/2022).

Yang mana dalam Proses penangkapan tersangka Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol Yogi Porusa Utama SE SIK, memimpinnya langsung. Dan Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK dan Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SIK juga turun langsung di menyaksikannya.

Di hadapan awak media Kapolresta Mataram bersama Waka Polresta dan Kasat Narkoba Polresta Mataram menyampaikan kronologis penangkapan ini.

“Dari hasil penggeledahan terbukti membawa atau menyimpan atau memiliki barang berupa Cristal bening dengan dugaan Narkotika jenis sabu kurang lebih 1 Kg,” ungkapnya.

Pengungkapan 1 Kg Sabu di Mataram, Pelaku Asal Aceh Diupah Rp 40 JutaKapolresta menjelaskan, Pengungkapan 1 Kg Sabu di Mataram ini atas informasi yang diterima Sat Resnarkoba Polresta Mataram. Sehingga dengan hasil penyelidikan mengetahui bahwa tersangka berada di salah satu kamar hotel di wilayah Cakranegara Kota Mataram.

“Atas hasil penyelidikan tim opsnal akhirnya penghuni kamar no 355 hotel tersebut berinisial IM (25). Seorang pria asal Aceh alamat KTP Ceurih Blang Mee, Kecamatan Delima, Pidie Provinsi Aceh,” terang Heri.

Namun selang beberapa lama, lanjut Kapolres, muncul seseorang yang rencananya menuju kamar no 355 hotel tersebut. Dan menduganya sebagai kurir yang akan mengambil barang pesanan kepada penghuni kamar tersebut.

“Atas dugaan itu, tim opsnal mengamankan pria berusia 41 tahun, alamat Sakra timur, Kabupaten Lombok Timur tersebut,” jelas Kapolresta.

Dari hasil penggeledahan, selain mengamankan sabu seberat 1 Kg, juga mengamankan alat Komunikasi, Buku Tabungan Bank, dua ATM serta sejumlah uang tunai.

“Jadi ada dua tersangka yang baru saja Satresnarkoba mankan ini, sudah membawanya ke Mapolresta. Bersama barang bukti yang berhasil mengamankannya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”jelasnya.

Dari pengakuan sementara tersangka (IM), bahwa dirinya mau mengantar barang tersebut ke Lombok dengan upah Rp 40 juta. Yang mana IM sedang mengumpulkan uang yang akan mempergunakannya untuk menikah. Diapun mengaku baru sekali ini mengantar barang ke Lombok.

“Sementara untuk tujuan barang, itu tugas Satresnarkoba nantinya untuk mencari tau, untuk saat ini kami baru bisa menyampaikan kabar telah mengmankan tersangka. Selanjutnya akan menyampaikannya secara detail setelah proses pemeriksaan,” pungkas Kapolresta.